BeritaHukum

Seolah Menantang Pemkab dan Polisi, Dua Outlet 23 di Bantul Digrebek: Tokoh Masyarakat Desak Pusatnya di Gejayan Juga Ditutup

33
×

Seolah Menantang Pemkab dan Polisi, Dua Outlet 23 di Bantul Digrebek: Tokoh Masyarakat Desak Pusatnya di Gejayan Juga Ditutup

Sebarkan artikel ini
Petugas Polres Bantul mengamankan ratusan botol miras ilegal saat menggerebek jaringan Outlet 23 di wilayah Bantul dalam operasi penegakan hukum. Foto/Dan.

BANTUL | KLIKTIMES.ID – Toko Minuman Beralkohol atau Minumn Keras (Miras) Berjejaring terbesar di Yogyakrta, Outlet 23 seolah menantang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul dan Kepolisian.

Meski berkali kali dirasia selama beberapa bulan terakhir, Outlet 23 masih terus beroperasi dengan modus pindah-pindah tempat secara diam-diam.

Terbaru, Kepolisian Resort Bantul Kembali menggelar operasi penegakan hukum pada Sabtu (2/5/2026) dan menggrebek Outlet 23 di dua lokasi berbeda, yakni di Tamanan, Banguntapan dan Sabdodadi, Bantul.

Dalam operasi tersebut, petugas dari Satsamapta Polres Bantul dan Polsek Bantul mengamankan ratusan botol miras tanpa izin dari dua Outlet 23 tersebut.

Penindakan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan miras ilegal yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Operasi pertama digelar oleh Satsamapta Polres Bantul di wilayah Tamanan, Banguntapan. Penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi adanya praktik penjualan miras ilegal di salah satu tempat usaha. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud.

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SHS (23) beserta sejumlah barang bukti berupa berbagai jenis minuman beralkohol. Di antaranya 5 botol Anggur Kawa-Kawa varian Hijau, 6 botol varian Blackcurrant, 8 botol Anggur Atlas varian Peach, serta sejumlah produk lain seperti bir dan minuman beralkohol kemasan berbagai ukuran.

Hampir bersamaan, Polsek Bantul juga melakukan operasi serupa di wilayah Sabdodadi, Bantul. Sasaran penindakan juga merupakan tempat usaha bernama Outlet 23. Dalam penggeledahan, petugas menemukan dan menyita ratusan botol miras yang dijual tanpa izin dari tangan seorang pria berinisial MZF (23).

Barang bukti yang diamankan di lokasi kedua tergolong lebih banyak, di antaranya 120 botol Anggur Kolesom kadar 19 persen, 12 botol Iceland Vodka kadar 40 persen, 33 botol Kawa-Kawa, serta berbagai jenis minuman beralkohol lainnya dengan kadar bervariasi.

Seluruh barang bukti dari kedua lokasi tersebut telah dibawa ke Polres Bantul dan Polsek Bantul untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Operasi penindakan terhadap penjualan dan peredaran miras ilegal ini akan terus kami tingkatkan di seluruh wilayah hukum Polres Bantul,” ungkapnya kepada wartawan, pada Minggu (3/5/2026).

Ia menambahkan, tindkan merazia Outlet 23 diambil demi menegakkan aturan hukum sekaligus melindungi Masyarakat.

“Terutama generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan minuman beralkohol yang kerap memicu gangguan keamanan hingga tindak kriminal,” tandasnya.

Ia menambahkan, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam membantu kepolisian menekan peredaran barang terlarang. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penjualan miras ilegal di lingkungan sekitar.

Dengan adanya sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Bantul tetap terjaga secara kondusif.

Terus Dirazia Tapi Masih Jualan Online: Layanan Delevery 24 Jam

Razia Outlet 23 di Wilayah Kabupaten Bantul bukan pertama kalinya. Sebelumnya pada 3 April 2026, Polres Bantul menggerebek Outlet23 di Kapanewon Kretek dan menyita sedikitnya 120 botol miras. Seorang pria berinisial AYP (23),

Sebagaimana diketahui, sepanjang Bulan Ramadhan, Jajaran Polres Bantul juga telah melakukan beberapa kali Razia outlet 23 yang tetap nekat beroperasi.

Pertama, Outlet 23 di wilayah Kapanewon Kasihan, Bantul, Jumat (20/2/2026) malam. Dalam operasi tersebut, petugas menyita 124 botol Miras yang diduga diperjualbelikan tanpa izin. Penjual berinisial ASM (21), warga Sewon, Bantul juga telah diperiksa dan diproses hukum.

Kedua, Outlet 23 di Jalan Pasopati, Tamanan, Banguntapan, digeledah petugas pada Kamis (26/2/2026) malam.

Dari hasil penggeledahan di ‘Outlet 23’, polisi berhasil mengamankan sedikitnya 72 botol minuman beralkohol berbagai merek.

Rinciannya meliputi 36 botol Anggur Merah Gold, 12 botol Anggur Atlas Leci, dan 24 botol Bir Hitam Guinness Smooth, yang semuanya dalam kemasan 620 ml.

Barang-barang haram tersebut disita dari seorang pria berinisial Whp, warga asal Baturetno, Wonogiri. Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bantul untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pada 3 April 2026, Polres Bantul menggerebek sebuah lokasi di Kapanewon Kretek dan menyita sedikitnya 120 botol miras. Seorang pria berinisial AYP (23),

Namun warga menyebut penjualan diduga tetap berjalan, termasuk melalui kanal media sosial dan membuka layanan pesan antar 24 jam sebagaimana tertulis di bio akun @outlet23.premium

Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama Desak Penutupan Outlet 23 Hingga Pusatnya

Kalangan tokoh masyarakat dan tokoh agama di Daerah Istimewa Yogyakarta mengapresiasi Langkah Polres Baantul. Namun, Para tokoh menyayangkan Pusat Outlet 23 yang msih bebas beroperasi. Kantor pusat outlet 23 di Jl. Affandi No.23, Karang Gayam, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, belum pernah tersentuh aparat kepolisian maupun Pemkab Sleman.

Salah satu aktivis pemuda dan mahasiswa Islam Yogyakarta, Muhammad Ridwan mengungkapkan, pihaknya sudah berkonsolidasi dengan tokoh Masyarakat dan tokoh agama dari berbgai organisasi keagamaan untuk menyikapi kelambanan aparat dan pemerintah daerah menangani peredaran miras, terutama outlet 23.

“Kami akan melakukan berbgai upaya. Rekan kami dalam waktu dekat akan melaporkan ke Ombudsman Repuplik Indonesia perwakilan DIY untuk melaporkan Pemkab Sleman yang melakukan pembiaran maraknya outlet 23 termasuk pusatnya di Gejayan itu,” tandasnya.

“Kenapa kami laporkan Pemkab Sleman, karena dulu kan sudah menyatakan menutup permanen, tapi kok pusatnya sendiri masih beroperasi dn cabangnya semakin melebar ke Bantul. Kami mengapresiasi Polres Bantul yang sering Razia, semoga Bantul bebas Miras. Tinggal Sleman, Kota jogja dan kabupaten lain ini yang nampaknya kurang tanggap. Mungkin juga karena outlet 23 ini bekingannya kuat,” ucap Ridwan.

Untuk diketahui, Pemkab Sleman pada Juli 2024 yang lalu telah menutup 28 Toko Miras, termasuk Outlet 23 yang tersebar di 9 Kapanewon di Kabupaten Sleman yaitu di Kapanewon Depok, Ngaglik, Ngemplak, Sleman, Mlati, Berbah, Seyegan, Godean, dan Gamping.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *