BANGKALAN | KLIKTIMES.ID – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Bangkalan, Madura. Satu unit truk bermuatan tangki dilaporkan diamankan aparat Kepolisian Resor (Polres) Bangkalan pada Sabtu malam, (2/5/2026, karena diduga mengangkut solar subsidi tanpa dokumen resmi.
Kendaraan tersebut diamankan saat melintas di wilayah hukum Polres Bangkalan. Dari informasi yang dihimpun, truk itu membawa tangki modifikasi yang diduga digunakan untuk mengangkut dan mendistribusikan BBM bersubsidi dalam jumlah besar di luar mekanisme resmi yang ditetapkan pemerintah.
Kasus ini kembali menambah sorotan terhadap dugaan penyimpangan distribusi solar subsidi yang dinilai masih kerap terjadi di berbagai daerah. Praktik tersebut dianggap merugikan keuangan negara sekaligus mengganggu distribusi energi yang semestinya diprioritaskan bagi masyarakat kecil.
Ketua NGO Pejuang Reformasi Indonesia (PRI), Ach. Ghozali, menilai kasus ini tidak bisa dilihat sebagai pelanggaran tunggal di lapangan. Ia menduga adanya pola yang lebih terstruktur dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Ini tidak bisa dipandang sekadar pelanggaran administratif biasa. Jika benar terbukti, ini mengarah pada dugaan kejahatan yang terstruktur dan sistematis dalam distribusi BBM subsidi,” kata Ghozali.
Ia menekankan bahwa lemahnya pengawasan di sektor distribusi energi menjadi celah yang kerap dimanfaatkan oleh oknum tertentu. Kondisi ini, menurutnya, harus segera dibenahi secara menyeluruh agar tidak terus berulang.
“Selama sistem pengawasan masih lemah, celah seperti ini akan terus dimanfaatkan. Ini bukan hanya soal satu kendaraan, tapi dugaan pola yang lebih luas,” ujarnya.
Ghozali juga mendorong Polres Bangkalan untuk tidak berhenti pada penindakan di lapangan, melainkan menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik dugaan penyalahgunaan tersebut.
“Kami mendorong aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini. Jangan berhenti pada sopir atau kendaraan, tetapi juga harus ditelusuri pemilik, penyuplai, hingga jaringan distribusinya,” tegasnya.
Menurutnya, keberanian aparat untuk membuka aktor intelektual di balik dugaan penyalahgunaan BBM subsidi akan menjadi kunci dalam menekan praktik serupa di masa mendatang.
Sebagai dasar hukum, Ghozali mengingatkan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku dapat diancam pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Bangkalan belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan truk bermuatan tangki tersebut maupun perkembangan penyelidikan lebih lanjut.












