SUMENEP, KLIKTIMES.ID – Fenomena media dan jurnalis abal-abal di Kabupaten Sumenep, ujung timur Pulau Madura, menimbulkan keresahan di kalangan aparat pemerintah, pengusaha, dan masyarakat umum. Mereka menilai keberadaan media ilegal merusak ekosistem pers dan mengabaikan fungsi pers sebagai kontrol sosial.
Media ilegal yang dimaksud adalah pihak-pihak yang melakukan aktivitas jurnalistik tanpa kepastian legalitas. Beberapa di antaranya bahkan menggunakan satu badan hukum yang sama, namun tetap aktif menayangkan pemberitaan. Praktik ini dinilai menabrak Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan kode etik jurnalistik.
Fenomena tersebut dinilai membahayakan profesionalisme pers. “Perilaku ini tidak boleh dibiarkan. Dewan Pers harus turun tangan menyelamatkan media yang progresif dan wartawan yang sudah lulus uji kompetensi,” ujar seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya, Selasa (23/8/2025).
Menurutnya, media abal-abal menimbulkan keresahan publik karena berita yang disiarkan sering tidak melalui proses konfirmasi. Hal ini berpotensi mencemarkan nama baik pihak tertentu. Ironisnya, beberapa oknum kemudian beralih profesi menjadi advokat atau aktivis setelah mendapat laporan.
“Kalau terus dibiarkan, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan terhadap pers. Padahal, peran pers sangat vital dalam demokrasi,” tegasnya.
Selain itu, praktik jurnalis abal-abal diduga dilakukan untuk kepentingan finansial. Beberapa oknum disebut menakut-nakuti narasumber dengan ancaman akan menayangkan berita negatif agar mendapatkan imbalan. Perilaku ini jelas mencoreng marwah pers dan menciptakan ketidaknyamanan di masyarakat.
“Menakut-nakuti narasumber dengan berita adalah pelanggaran kode etik jurnalistik. Itu merusak citra pers di mata publik. Kalau hal ini terus terjadi, bangsa ini akan dirugikan ke depannya,” kata seorang pengusaha yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat pun berharap Dewan Pers dan aparat terkait segera menindak praktik ini. Penegakan aturan dinilai penting untuk melindungi pers profesional sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap media sebagai pilar demokrasi.
Sebelumnya, Dewan Pers telah menegaskan sikap tegas terhadap praktik media tidak sah. Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, M. Jazuli, mengatakan pihaknya akan menindak media yang menggunakan nama kementerian atau lembaga negara tanpa afiliasi resmi.
“Tindakan ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan identitas kelembagaan yang dapat menyesatkan publik dan mencederai integritas pers nasional,” ujar Jazuli.
Menurutnya, penertiban terhadap media ilegal telah dimulai dan akan terus dilakukan. Meski tidak merinci jumlah yang sudah ditindak, Dewan Pers menegaskan langkah ini menjadi fokus utama untuk menjaga marwah dan kredibilitas pers di Indonesia.
“Ini adalah bentuk komitmen kami menegakkan standar etik dan profesionalisme di bidang pers. Kami tidak ingin masyarakat dirugikan oleh media yang mengatasnamakan lembaga resmi, padahal secara hukum tidak memiliki keterkaitan apa pun,” tegas Jazuli.
Selain itu, Dewan Pers mengimbau pemilik dan pengelola media agar menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, mematuhi standar verifikasi, serta tidak menyalahgunakan simbol negara untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Langkah ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers harus diiringi dengan tanggung jawab dan integritas. Tanpa hal tersebut, pers berpotensi kehilangan fungsi mulianya sebagai penyampai informasi akurat sekaligus penjaga demokrasi.













