Foto KlikTimes
BeritaDaerah

Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, KPID Jatim Ingatkan TV dan Radio Tak Sebar Spekulasi

3613
×

Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, KPID Jatim Ingatkan TV dan Radio Tak Sebar Spekulasi

Sebarkan artikel ini
Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Jawa Timur, Rosnindar Prio Eko Rahardjo. Foto/Ist.

SURABAYA, KLIKTIMES.ID – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur mengingatkan seluruh lembaga penyiaran televisi dan radio agar tidak menyebarkan informasi spekulatif terkait kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping) terhadap nomor telepon Presiden RI Prabowo Subianto.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul penetapan tiga perwira tinggi Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur hukum. KPID Jatim meminta lembaga penyiaran mengedepankan akurasi, keberimbangan, dan kepatuhan terhadap regulasi dalam menyampaikan perkembangan perkara tersebut.

Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Jawa Timur, Rosnindar Prio Eko Rahardjo atau akrab disapa Rossi, menilai kasus yang menyangkut Presiden dan institusi penegak hukum itu merupakan isu sensitif. Karena itu, pemberitaan harus dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan informasi yang terverifikasi.

Menurutnya, televisi dan radio memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kualitas informasi sekaligus kondusivitas ruang publik.

“Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo oleh oknum kepolisian ini merupakan isu hukum dan kenegaraan yang sangat sensitif. Lembaga penyiaran di Jawa Timur, baik televisi maupun radio, wajib menyiarkan informasi secara jernih, terverifikasi, dan menyejukkan masyarakat. Jangan malah ikut memperkeruh suasana dengan spekulasi liar,” ujar Rossi di Surabaya, Kamis (5/11/2026).

Pria yang juga dosen Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Bahaudin Mudhary (UNIBA) Madura tersebut menegaskan, pemanfaatan frekuensi publik harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Dia merujuk Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4) yang mengatur kewajiban isi siaran untuk mengandung informasi bermanfaat, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta memperhatikan prinsip netralitas.

Selain itu, Pasal 36 ayat (5) huruf a secara tegas melarang isi siaran yang bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan, dan/atau bohong.

Rossi mengingatkan agar frekuensi publik tidak dimanfaatkan untuk menyebarkan narasi provokatif yang berpotensi memicu pertentangan antarlembaga negara maupun menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

“Jangan sampai frekuensi publik di Jawa Timur disusupi narasi provokatif yang membenturkan antarlembaga negara atau meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap stabilitas nasional. Fungsi lembaga penyiaran menurut UU Nomor 32 Tahun 2002 adalah sebagai perekat sosial dan penjaga integrasi bangsa,” tegasnya.

Selain mematuhi undang-undang penyiaran, mantan manajer klub sepak bola AC Majapahit itu juga meminta pengelola ruang redaksi televisi dan radio menaati Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) atau P3SPS.

Menurutnya, setiap program siaran jurnalistik wajib mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, keadilan, dan ketidakberpihakan. Lembaga penyiaran juga harus menghindari pencampuran fakta dengan opini pribadi yang menghakimi (trial by the press) serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Rossi juga menyoroti penyebaran materi penyadapan dalam pemberitaan. Dia mengingatkan lembaga penyiaran agar tidak sembarangan menayangkan rekaman percakapan ilegal maupun menyebarluaskan data pribadi yang diperoleh melalui cara melawan hukum.

Hal tersebut berkaitan dengan kewajiban menghormati hak privasi dan etika penggunaan rekaman suara sebagaimana diatur dalam P3SPS.

“Substansi pelanggaran dalam kasus ini adalah tindakan penyadapan tanpa prosedur. Oleh karena itu, lembaga penyiaran tidak boleh ikut menyebarluaskan materi sadapan ilegal yang belum teruji di pengadilan demi mengejar sensasi atau rating. Redaksi wajib merujuk pada keterangan resmi aparat penegak hukum dan pejabat berwenang,” jelasnya.

Di tengah derasnya arus informasi dan disinformasi di media sosial, Rossi berharap lembaga penyiaran dapat mengambil peran sebagai penjernih informasi (clearing house) bagi masyarakat.

Dia menegaskan, KPID Jawa Timur akan terus melakukan pengawasan terhadap isi siaran guna memastikan televisi dan radio menyajikan informasi yang sehat, akurat, berimbang, serta tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Menurut Rossi, kebebasan pers dan penyiaran harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab publik. Lembaga penyiaran tidak hanya dituntut cepat menyampaikan informasi, tetapi juga wajib memastikan setiap informasi telah melalui proses verifikasi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *