SUMENEP, KLIKTIMES.ID – Dugaan penyiksaan terhadap dua warga, Supriyadi dan Mulyadi, dalam penanganan kasus percobaan pencurian di wilayah hukum Polsek Masalembu, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, berbuntut panjang.
Keduanya melalui tim penasihat hukum berencana melaporkan sejumlah oknum anggota kepolisian ke Propam Polresta Sumenep.
Langkah hukum tersebut ditempuh menyusul dugaan tindakan kekerasan fisik dan tekanan psikis yang dialami kedua warga sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Tim penasihat hukum mengungkapkan, salah satu anggota kepolisian bernama Joko Dwi Heri P., S.H., dalam persidangan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep disebut telah mengakui di bawah sumpah bahwa dirinya memukul Mulyadi sebelum pemeriksaan dilakukan.
Sementara itu, Mulyadi mengaku dipaksa memberikan pengakuan sesuai dengan keterangan yang telah diketik oleh penyidik.
Dugaan kekerasan serupa juga dialami Supriyadi. Ia mengaku dipukul oleh seorang anggota polisi berinisial RZ sebelum diperiksa oleh penyidik pembantu Joko.
Akibat kejadian tersebut, Supriyadi mengaku mengalami luka pada bagian wajah, hidung mengeluarkan darah, serta memar di bawah mata sebelah kiri.
Tidak hanya itu, Supriyadi juga mengaku kedua tangannya diikat pada kursi. Wajahnya disebut ditinju hingga berdarah, sedangkan bagian lengannya dibakar menggunakan korek api yang terlebih dahulu dipanaskan.
Supriyadi bahkan mengaku mendapat ancaman akan dipukuli hingga meninggal dunia apabila tidak mengakui tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Menurut keterangan korban, dirinya juga diminta mengikuti arahan RZ ketika memberikan keterangan kepada penyidik Joko, meskipun tidak mendapatkan pendampingan hukum.
Tim penasihat hukum menilai dugaan kekerasan dan pemaksaan tersebut telah mencederai hak kedua warga untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa tekanan.
Selain dugaan penyiksaan, tim penasihat hukum juga mempersoalkan proses penetapan Supriyadi dan Mulyadi sebagai tersangka dalam perkara dugaan percobaan pencurian yang disebut terjadi pada 15 Juli 2026.
Berdasarkan kronologi dalam berkas perkara yang disampaikan tim penasihat hukum, laporan polisi baru dibuat pada 25 Juli 2026 oleh seorang pelapor bernama Suhaniye. Saat itu, identitas terlapor masih tercatat sebagai Orang Tidak Dikenal (OTK).
Namun, pada tanggal yang sama, perkara disebut langsung ditingkatkan ke tahap penyidikan. Surat Perintah Penangkapan diterbitkan dan Supriyadi serta Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya kemudian ditangkap pada 25 Juli dan ditahan sehari setelahnya, yakni 26 Juli 2026.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap saksi pelapor Suhaniye bersama saksi Sudarto dan Supatha baru dilakukan pada 26 Juli 2026. Adapun pemeriksaan terhadap kedua tersangka baru dilaksanakan pada 27 Juli 2026.
Urutan penanganan perkara tersebut menjadi salah satu dasar tim penasihat hukum mempertanyakan proses identifikasi dan penetapan tersangka.
Mereka juga menyebut, berdasarkan berkas perkara, Supriyadi dan Mulyadi tidak pernah lebih dahulu diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
“Bagaimana mungkin seseorang ditetapkan sebagai tersangka ketika dalam laporan polisi identitas terlapor masih Orang Tidak Dikenal, sementara pemeriksaan saksi-saksi baru dilakukan setelah penangkapan?” demikian pertanyaan yang diajukan tim penasihat hukum.
Tim penasihat hukum juga mempertanyakan alat bukti yang digunakan penyidik untuk mengidentifikasi kedua warga tersebut sebagai pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa 15 Juli 2026.
Menurut mereka, keterangan saksi dalam berkas perkara maupun persidangan tidak menunjukkan pengetahuan langsung mengenai identitas pelaku. Mereka juga menyebut tidak terdapat rekaman CCTV, bukti elektronik, maupun alat bukti lain yang menghubungkan kedua warga dengan peristiwa tersebut.
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah keberadaan barang bukti berupa sebilah celurit dalam perkara tersebut.
Berdasarkan keterangan tim penasihat hukum mengenai jalannya persidangan, celurit yang dijadikan barang bukti disebut bukan milik Supriyadi maupun Mulyadi.
Ketika ditanya di persidangan mengenai asal-usul celurit tersebut, Joko disebut menyampaikan bahwa barang itu memang sudah berada di kantor.
Keterangan tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai asal-usul, kepemilikan, serta keterkaitan barang bukti dengan kedua terdakwa.
Tim penasihat hukum kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan jaminan perlindungan hak asasi manusia dalam Pasal 28G ayat (2) UUD 1945 yang menjamin setiap orang bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia.
Mereka juga merujuk Pasal 235 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengenai pengujian keabsahan perolehan alat bukti dalam proses peradilan.
Selain itu, larangan penggunaan pernyataan yang diperoleh melalui penyiksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention Against Torture) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 turut menjadi dasar argumentasi hukum mereka.
Atas dasar tersebut, tim penasihat hukum meminta agar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diduga diperoleh melalui kekerasan, ancaman, dan pemaksaan pengakuan diuji secara serius dalam proses persidangan.
Atas rangkaian dugaan pelanggaran tersebut, Supriyadi dan Mulyadi melalui tim penasihat hukum berencana melaporkan anggota kepolisian yang diduga terlibat kepada Propam Polresta Sumenep.
Mereka juga mempertimbangkan langkah hukum pidana terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan tindakan kekerasan.
Tim penasihat hukum menegaskan bahwa proses penyidikan seharusnya berorientasi pada pencarian kebenaran berdasarkan alat bukti yang sah, bukan melalui tekanan fisik maupun psikis untuk mendapatkan pengakuan.
“Jangan sampai seseorang ditetapkan sebagai pelaku terlebih dahulu, kemudian dipaksa mengakui perbuatannya agar konstruksi penyidikan terlihat benar. Pengakuan yang lahir dari ketakutan bukanlah ukuran kebenaran. Hukum tidak boleh berdiri di atas kekerasan,” kata Sulaisi Abdurrazaq kepada jurnalis.
Ia menilai dugaan peristiwa tersebut harus menjadi perhatian serius institusi Polri. Menurutnya, kewenangan aparat penegak hukum tidak boleh digunakan untuk melakukan pemukulan, ancaman, ataupun tindakan lain yang merendahkan martabat warga negara.
“Rekayasa itu merobohkan wibawa hukum. Penyidikan seharusnya bertujuan menemukan kebenaran, bukan memproduksi pengakuan palsu,” tegasnya.
Tim penasihat hukum berharap Propam Polresta Sumenep dan instansi penegak hukum terkait segera menindaklanjuti dugaan tersebut secara profesional, transparan, dan objektif.
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai dugaan tindakan kekerasan tersebut masih berdasarkan pengakuan korban dan keterangan tim penasihat hukum.
Konfirmasi dari Polsek Masalembu maupun Polresta Sumenep terkait tudingan tersebut masih diperlukan untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

















