JAKARTA, KLIKTIMES.ID – Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) memperlihatkan ijazah pendidikan mulai dari sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), hingga perguruan tinggi saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo.
Momen tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Di tengah persidangan, Jokowi meminta izin kepada majelis hakim untuk menunjukkan langsung dokumen ijazah miliknya kepada pengunjung sidang.
“Saya mau menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon, Yang Mulia,” ujar Jokowi di hadapan majelis hakim.
Meski hakim sempat meminta agar hal tersebut dilakukan setelah persidangan, Jokowi kembali menyampaikan permohonannya. Ia kemudian menghadap ke arah pengunjung sidang sembari memperlihatkan sejumlah ijazah yang dibawanya.
Aksi spontan tersebut langsung menyita perhatian. Suasana ruang persidangan sempat riuh ketika pengunjung melihat Jokowi menunjukkan dokumen pendidikannya secara langsung.
Melihat situasi tersebut, hakim kemudian meminta Jokowi menghentikan aksinya. “Sudah, cukup,” kata hakim.
Kehadiran Jokowi dalam persidangan itu untuk memberikan kesaksian terkait perkara dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran informasi elektronik yang menjerat Roy Suryo. Kasus tersebut berawal dari polemik tudingan mengenai keaslian ijazah Jokowi yang berkembang di tengah masyarakat.
Dalam dakwaan primer, jaksa penuntut umum menjerat Roy Suryo dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara dalam dakwaan subsidair, Roy didakwa melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.
Jaksa juga mencantumkan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE dalam dakwaan lainnya. Persidangan ini menjadi bagian dari proses hukum untuk menguji berbagai tudingan terkait keaslian ijazah Jokowi.

















