BeritaDaerahPolitik

Ketua Banggar Bungkam? Beban Anggaran DPRD Mojokerto Tiga Kali Surabaya

18
×

Ketua Banggar Bungkam? Beban Anggaran DPRD Mojokerto Tiga Kali Surabaya

Sebarkan artikel ini
Ketua Banggar Bungkam? Beban Anggaran DPRD Mojokerto Tiga Kali Surabaya. Foto/kliktimes.id

MOJOKERTO, KLIKTIMESID — Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Mojokerto belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi terkait sorotan terhadap anggaran DPRD. Di sisi lain, hasil perbandingan postur anggaran menunjukkan beban gaji dan tunjangan DPRD Kabupaten Mojokerto terhadap APBD secara proporsional mencapai sekitar tiga kali dibandingkan Kota Surabaya.

Kajian tersebut dilakukan dengan membandingkan postur APBD kedua daerah. Untuk Kabupaten Mojokerto, acuan yang digunakan adalah Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026.

Sementara untuk Kota Surabaya, benchmark menggunakan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 72 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026.

Dalam dokumen tersebut, belanja daerah Kabupaten Mojokerto setelah perubahan mencapai sekitar Rp2,63 triliun.  Sedangkan Kota Surabaya memiliki belanja daerah sekitar Rp12,73 triliun.

Dengan demikian, APBD Surabaya hampir 4,84 kali lebih besar dibandingkan Kabupaten Mojokerto. Namun, perbedaan tersebut tidak berbanding lurus dengan anggaran gaji dan tunjangan DPRD.

Kabupaten Mojokerto mengalokasikan sekitar Rp34,49 miliar untuk gaji dan tunjangan pimpinan serta anggota DPRD. Di dalamnya terdapat sejumlah komponen, antara lain tunjangan komunikasi intensif sekitar Rp8,82 miliar, tunjangan reses Rp2,625 miliar, tunjangan kesejahteraan sekitar Rp10,54 miliar, serta tunjangan transportasi sekitar Rp7,77 miliar.

Sebagai pembanding, Kota Surabaya dengan APBD mencapai Rp12,73 triliun mengalokasikan sekitar Rp54,13 miliar untuk gaji dan tunjangan DPRD.

Secara nominal, anggaran gaji dan tunjangan DPRD Surabaya memang lebih besar. Namun selisihnya sekitar Rp19,64 miliar, atau hanya sekitar 1,57 kali anggaran Mojokerto.

Persoalan menjadi lebih menarik ketika angka tersebut dihitung berdasarkan proporsi terhadap total belanja daerah.

Anggaran gaji dan tunjangan DPRD Mojokerto setara sekitar 1,31 persen dari total belanja daerah. Sementara di Surabaya, porsinya sekitar 0,43 persen.

Dengan demikian, secara proporsional terhadap total belanja daerah, beban gaji dan tunjangan DPRD Kabupaten Mojokerto sekitar tiga kali lebih besar dibandingkan Kota Surabaya.

Perbandingan tersebut semakin terlihat ketika menggunakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai indikator kemampuan fiskal.

Surabaya memiliki target PAD sekitar Rp8,19 triliun, sedangkan Kabupaten Mojokerto sekitar Rp881,79 miliar.

Dengan angka tersebut, gaji dan tunjangan DPRD Mojokerto sekitar Rp34,49 miliar setara dengan 3,91 persen PAD. Sementara gaji dan tunjangan DPRD Surabaya sekitar Rp54,13 miliar hanya setara sekitar 0,66 persen PAD.

Artinya, jika PAD digunakan sebagai ukuran kapasitas fiskal, beban gaji dan tunjangan DPRD Kabupaten Mojokerto secara proporsional hampir enam kali dibandingkan Surabaya.

Angka tersebut bukan berarti secara nominal DPRD Mojokerto lebih mahal daripada DPRD Surabaya. Justru Surabaya tetap mengeluarkan nominal yang lebih besar. Yang menjadi perhatian adalah proporsi belanja tersebut terhadap kemampuan keuangan masing-masing daerah.

Hal ini penting karena APBD pada dasarnya merupakan instrumen untuk membiayai berbagai kebutuhan publik. Semakin terbatas kapasitas fiskal suatu daerah, semakin penting pula memastikan setiap alokasi anggaran memiliki dasar kebutuhan, manfaat, dan proporsionalitas yang jelas.

Selain gaji dan tunjangan, biaya penyelenggaraan DPRD juga mencakup berbagai pos lainnya, seperti perjalanan dinas, kunjungan kerja, kegiatan reses, rapat, konsumsi, pakaian dinas, operasional pimpinan hingga belanja Sekretariat DPRD.

Dalam dokumen APBD Kabupaten Mojokerto, misalnya, terdapat alokasi perjalanan dinas biasa sekitar Rp1,565 miliar pada salah satu subkegiatan fasilitasi tugas pimpinan DPRD. Selain itu terdapat perjalanan dinas dalam kota sekitar Rp1,014 miliar pada subkegiatan lainnya.

Karena itu, perbandingan antara Mojokerto dan Surabaya tidak semestinya berhenti pada satu pos anggaran. Yang lebih penting adalah melihat keseluruhan biaya penyelenggaraan DPRD, kemudian mengukurnya terhadap total APBD, PAD, jumlah anggota DPRD, serta karakteristik dan kebutuhan masing-masing daerah.

Dalam konteks tersebut, publik berhak mengetahui dasar pertimbangan DPRD Kabupaten Mojokerto dalam menyusun dan menyetujui postur anggaran tersebut.

Untuk memperoleh penjelasan sekaligus memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, redaksi Kliktimes.id telah menghubungi Ketua Banggar DPRD Kabupaten Mojokerto melalui DM Instagram pada Rabu (12/8/2026).

Dalam pesan tersebut, redaksi dari Kliktimes.id dan meminta tanggapan terkait pemberitaan yang telah diterbitkan. Redaksi juga menyertakan tautan berita sebagai bahan konfirmasi.

Namun hingga berita ini ditulis pada Minggu (16/8/2026), pesan tersebut belum mendapat tanggapan.

Redaksi tetap membuka ruang bagi Ketua Banggar maupun DPRD Kabupaten Mojokerto untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, ataupun data pembanding terkait struktur dan dasar pengalokasian anggaran tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *