SUMENEP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Sumenep. Seorang pria berinisial MZ (49), warga Dusun Nong Malang, Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan, diamankan bersama puluhan poket sabu.
Penangkapan dilakukan pada Senin (21/7/2025) sekitar pukul 19.45 WIB. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 31 poket sabu seberat total 12,01 gram, yang disimpan dalam bungkus rokok dan kotak seng.
“Penindakan ini adalah bukti bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep,” ujar Kasihumas Polres Sumenep, AKP Widiarti, S.H., dalam keterangannya, Selasa (22/7/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, seperti uang tunai Rp318.000, satu unit handphone, satu buah bong, pipet kaca, korek api serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengonsumsi sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Sumenep, AKP Anwar Subagyo, S.H., menyebut saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan dan pendalaman terkait kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
“Kami akan mendalami kasus ini hingga tuntas. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat. Masyarakat juga kami imbau untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, MZ dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.