SUMENEP, KLIKTIMES.ID – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Taretan Legal Justitia mengadukan Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo dan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Sumenep, Moh. Ramli, kepada Kapolresta Sumenep.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang, pungutan liar (pungli), serta potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam pembangunan lapak pelataran Pasar Ganding.
Pengaduan itu tertuang dalam surat Nomor 59/LBH-TLJ/VIII/2026 tertanggal 13 Agustus 2026.
Direktur LBH Taretan Legal Justitia, Zainurrozi, mengatakan pihaknya mengadukan kedua pejabat tersebut setelah menemukan sejumlah persoalan yang dinilai perlu diperiksa oleh aparat penegak hukum.
“Kami mengadukan Bupati Sumenep dan Kepala DKUPP Sumenep terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, pungli, serta potensi kebocoran PAD dalam pengelolaan fasilitas Pasar Ganding,” kata Rosi, sapaan akrabnya.
Persoalkan Pembangunan 32 Lapak
Menurut Rosi, persoalan bermula dari pembangunan sekitar 32 lapak di bagian depan utara Pasar Ganding yang berlangsung sekitar Juni 2026. Pembangunan tersebut, kata dia, dikelola Paguyuban Pedagang Pasar Ganding dengan dana yang berasal dari para pedagang.
“Informasi yang kami peroleh, pedagang dikenai biaya Rp2,5 juta per meter untuk pembangunan lapak. Pertanyaannya, apa dasar hukum penarikan uang tersebut? Karena yang digunakan adalah kawasan pasar yang merupakan fasilitas dan aset pemerintah daerah,” ujarnya.
Rosi menilai persoalan tersebut tidak bisa hanya dilihat sebagai urusan pembangunan lapak pedagang. Menurutnya, setiap penggunaan aset pemerintah harus memiliki dasar hukum, perizinan, serta mekanisme penerimaan yang jelas.
“Kalau ini fasilitas milik pemerintah, tentu harus jelas siapa yang memberikan izin, siapa yang mengelola, siapa yang membayar, berapa yang masuk sebagai penerimaan daerah dan melalui mekanisme apa,” katanya.
Pertanyakan Izin dan SIP Pedagang
LBH Taretan sebelumnya telah melakukan audiensi dengan DKUPP Sumenep pada 15 Juli 2026.
Dalam audiensi tersebut, menurut Rosi, Kepala DKUPP Sumenep Moh. Ramli menyatakan pembangunan lapak telah sesuai dengan Peraturan Bupati Sumenep Nomor 39 Tahun 2024 tentang Penggunaan dan Pengelolaan Fasilitas Pasar.
Namun, Rosi mempertanyakan ketika dalam audiensi disebutkan bahwa izin pembangunan lapak diberikan secara lisan.
“Kalau memang sudah sesuai aturan, kami mempertanyakan dokumen izinnya. Jangan sampai penggunaan aset daerah hanya didasarkan pada izin lisan. Administrasi pemerintahan itu harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Selain izin pembangunan, LBH Taretan juga mempertanyakan Surat Izin Penggunaan Fasilitas Pasar (SIP) bagi para pedagang.
Rosi mengaku memperoleh informasi bahwa sejumlah pedagang yang menempati lapak tersebut belum memiliki SIP.
“Kalau pedagang belum memiliki SIP, lalu dasar mereka menggunakan fasilitas pasar apa? Kemudian retribusinya bagaimana? Ini yang harus dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.
Soroti Potensi Kebocoran PAD
Menurut Rosi, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan administrasi sekaligus membuka kemungkinan adanya penerimaan daerah yang tidak tercatat.
“Kami tidak sedang menuduh bahwa PAD pasti bocor. Tetapi ada potensi yang harus diperiksa. Kalau ada fasilitas pemerintah digunakan, sementara izin dan pencatatan penerimaannya tidak jelas, aparat harus memastikan apakah ada penerimaan yang seharusnya masuk ke kas daerah tetapi tidak tercatat,” jelasnya.
Ia juga mempertanyakan dasar penarikan biaya pembangunan sebesar Rp2,5 juta per meter kepada para pedagang.
“Siapa yang menetapkan angka Rp2,5 juta per meter itu? Dasarnya apa? Masuk ke rekening siapa? Penggunaannya untuk apa? Apakah ada pertanggungjawaban? Semua itu harus dibuka,” katanya.
Rosi menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghambat aktivitas pedagang maupun pembangunan fasilitas pasar.
“Kami tidak mempersoalkan pedagangnya. Pedagang tentu membutuhkan tempat untuk berjualan. Yang kami persoalkan adalah tata kelola fasilitas pemerintah. Jangan sampai niat membantu pedagang justru menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tuturnya.
Minta Aparat Periksa Pihak Terkait
Dalam pengaduannya, LBH Taretan mengacu pada Peraturan Bupati Sumenep Nomor 39 Tahun 2024 yang mengatur penggunaan dan pengelolaan fasilitas pasar.
Rosi menyebut aturan tersebut menjadi salah satu dasar pihaknya mempertanyakan legalitas penggunaan lapak.
“Kalau aturan menyebut pengguna fasilitas pasar harus mendapatkan izin dari Bupati dan kewenangan itu bisa diberikan kepada kepala dinas, maka dokumennya harus ada. Kami ingin melihat dasar administrasinya,” ungkapnya.
Rosi mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada aparat penegak hukum.
“Kami meminta Kapolresta Sumenep memanggil dan memeriksa Bupati Sumenep serta Kepala DKUPP sebagai pihak yang kami adukan. Kami juga meminta pihak-pihak lain yang berkaitan diperiksa jika memang diperlukan,” katanya.
Ia menegaskan, pengaduan tersebut masih sebatas dugaan yang perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan.
“Kami tidak mengatakan sudah terjadi tindak pidana. Kami menyampaikan dugaan dan meminta aparat melakukan pemeriksaan. Kalau ternyata semuanya sesuai aturan, tentu harus dibuktikan dengan dokumen dan penjelasan yang transparan,” ujarnya.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran, aparat penegak hukum diminta menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau ditemukan pelanggaran administratif, silakan diperbaiki. Tetapi kalau ditemukan indikasi pidana, tentu harus diproses sesuai hukum. Prinsipnya, kami ingin pengelolaan aset daerah dilakukan secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.
















