Bappeda
DKPP
RSUD
TANI
BeritaDaerahPolitik

Sidak LPSE Sumenep, Komisi III DPRD Cium Indikasi Persyaratan Tender yang Hambat Persaingan

25
×

Sidak LPSE Sumenep, Komisi III DPRD Cium Indikasi Persyaratan Tender yang Hambat Persaingan

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi III DPRD Sumenep M. Muhri bersama jajaran anggota komisi saat melakukan sidak ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemkab Sumenep untuk menindaklanjuti dugaan persyaratan tender yang berpotensi membatasi persaingan usaha. Foto/Kliktimes.

SUMENEP, KLIKTIMES.ID – Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep menemukan indikasi adanya persyaratan dalam sejumlah paket tender yang berpotensi menghambat persaingan sehat antar penyedia jasa konstruksi.

Temuan awal tersebut diperoleh saat Komisi III melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah Kabupaten Sumenep, Kamis (11/6/2026).

ADVERTISEMENT Banner

Sidak dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Sumenep M. Muhri bersama Wakil Ketua Wahyudi, Sekretaris Wiwid Harjo Yudanto, serta sejumlah anggota komisi lainnya. Mereka mendatangi kantor Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) setelah menerima berbagai informasi dan keluhan terkait proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Sumenep.

Dalam kunjungan tersebut, rombongan Komisi III tidak dapat bertemu langsung dengan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Yugo Prakoso, karena sedang tidak berada di kantor.

Meski demikian, para legislator tetap melakukan pendalaman dengan meminta penjelasan dari tim Kelompok Kerja (Pokja) yang menangani sejumlah proyek strategis daerah.

Dari hasil dialog dan penelaahan awal terhadap dokumen pengadaan, Komisi III menemukan sejumlah persyaratan yang dinilai perlu diklarifikasi lebih lanjut karena berpotensi mempersempit ruang kompetisi dalam proses tender.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah adanya persyaratan surat dukungan pada beberapa paket pekerjaan. Persyaratan tersebut diduga tidak mudah dipenuhi oleh seluruh peserta lelang sehingga berpotensi membatasi kesempatan penyedia lain untuk ikut bersaing secara terbuka.

Perhatian Komisi III secara khusus tertuju pada paket pembangunan drainase Jalan Arya Wiraraja dengan nilai proyek sekitar Rp1,4 miliar. Berdasarkan informasi yang diterima, sejumlah rekanan mengaku kesulitan memperoleh surat dukungan material bronjong yang dipersyaratkan dalam dokumen tender.

Akibatnya, beberapa penyedia jasa disebut tidak dapat mengajukan penawaran meskipun memiliki kemampuan dan kualifikasi untuk mengerjakan proyek tersebut.

Tak hanya pada paket drainase, Komisi III juga menerima informasi adanya indikasi serupa pada sejumlah proyek pengendalian banjir dan pekerjaan konstruksi lainnya. Dugaan itu muncul karena adanya persyaratan dukungan terhadap produk tertentu yang dinilai berpotensi mengerucut pada kelompok penyedia tertentu.

Ketua Komisi III DPRD Sumenep, M. Muhri, menegaskan pihaknya belum mengambil kesimpulan atas temuan tersebut. Namun, seluruh informasi yang diperoleh dalam sidak akan didalami lebih lanjut untuk memastikan proses pengadaan tetap berjalan sesuai prinsip persaingan usaha yang sehat.

“Kami belum mengambil kesimpulan. Namun dari hasil sidak hari ini terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut. Prinsip kami sederhana, seluruh proses pengadaan harus menjamin persaingan yang sehat, terbuka, transparan, dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh penyedia yang memenuhi syarat,” tegas Muhri.

Sebagai tindak lanjut, Komisi III menjadwalkan rapat kerja pada Senin mendatang dengan memanggil Bagian Pengadaan Barang dan Jasa serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumenep.

Pemanggilan tersebut dilakukan untuk meminta penjelasan secara komprehensif terkait penyusunan dokumen teknis, dasar penetapan persyaratan tender, serta berbagai ketentuan yang menjadi sorotan dalam sidak.

Muhri menegaskan, pengawasan terhadap proses pengadaan barang dan jasa merupakan bagian dari fungsi DPRD guna memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

“Kami akan mendalami seluruh informasi yang kami peroleh hari ini. Jika memang terdapat ketentuan yang berpotensi menghambat kompetisi atau mengarah pada pengondisian pemenang, maka harus dilakukan evaluasi dan perbaikan.Tujuannya agar setiap proyek pemerintah benar-benar dilaksanakan secara profesional dan akuntabel,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *