SURABAYA, KLIKTIMES.ID – Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang menyeret Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Timur sekaligus Anggota DPR RI, Anwar Sadad, dinilai menjadi ujian nyata bagi komitmen Presiden Republik Indonesia sekaligus Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Prabowo Subianto, dalam menjaga integritas partai dan konsistensi pemberantasan korupsi.
Pandangan tersebut disampaikan Kepala Bidang Analisis Politik dan Kebijakan Publik Aliansi Pemuda Madura Peduli (APMP) Jawa Timur, Mahmudi. Ia mendesak Prabowo mengambil langkah organisatoris dengan membekukan sementara Anwar Sadad dari seluruh jabatan strategis di Partai Gerindra hingga proses hukum memperoleh kepastian.
Menurut Mahmudi, penyitaan aset senilai sekitar Rp22 miliar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara tersebut tidak bisa dipandang sebagai persoalan biasa. Sebaliknya, kondisi itu menjadi momentum bagi Partai Gerindra untuk menunjukkan bahwa komitmen antikorupsi berlaku tanpa pandang bulu.
“Presiden Prabowo selama ini dikenal memiliki komitmen kuat terhadap pemberantasan korupsi. Kini komitmen itu sedang diuji oleh kadernya sendiri. Kami meminta Presiden Prabowo membekukan sementara Anwar Sadad hingga proses hukum memperoleh kepastian. Langkah tersebut bukanlah bentuk penghukuman, melainkan upaya menjaga marwah Partai Gerindra dan kepercayaan publik,” tegas Mahmudi.
Mahmudi menjelaskan, perkara dana hibah Jawa Timur berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Desember 2022 terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur saat itu, Sahat Tua P. Simanjuntak, terkait dugaan suap pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas).
Dari pengembangan penyidikan, KPK kemudian mengungkap dugaan praktik korupsi yang lebih luas dalam pengelolaan dana hibah Pokmas APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022. Dalam perkembangannya, sejumlah pihak ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Anwar Sadad.
Mahmudi menilai, sebagai Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo memiliki tanggung jawab moral sekaligus politik untuk menjaga kehormatan partai di tengah perhatian publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Menurutnya, pembekuan sementara terhadap kader yang berstatus tersangka bukan merupakan bentuk vonis, melainkan langkah etis untuk menjaga kredibilitas organisasi hingga terdapat kepastian hukum.
Ia juga menegaskan bahwa permintaan APMP Jatim memiliki landasan konstitusional dan organisatoris. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Sementara Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik mengamanatkan agar partai politik memelihara etika, moral, serta menjalankan fungsi pendidikan politik secara bertanggung jawab.
Selain itu, Mahmudi mengingatkan bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Gerindra juga menekankan pentingnya disiplin organisasi serta kewajiban setiap kader menjaga nama baik partai.
Mahmudi turut menyinggung langkah DPP Gerindra dalam menangani perkara hukum yang pernah menjerat kadernya di Kabupaten Pati, Sudewo. Saat itu, Mahkamah Kehormatan Partai diketahui menggelar rapat sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Menurutnya, mekanisme serupa semestinya juga diterapkan dalam kasus Anwar Sadad agar tidak muncul persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap kader tertentu.
“Jika terhadap kader lain Mahkamah Kehormatan Partai dapat bergerak, maka publik tentu berharap standar yang sama diterapkan kepada seluruh kader tanpa memandang jabatan. Jangan sampai muncul kesan bahwa penegakan disiplin partai dilakukan secara berbeda. Konsistensi itulah yang akan menjadi ukuran keseriusan Gerindra dalam memberantas korupsi,” ujar Mahmudi.
Lebih lanjut, Mahmudi menegaskan bahwa APMP Jatim tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Karena itu, desakan pembekuan sementara bukan dimaksudkan sebagai bentuk penghukuman, melainkan langkah menjaga integritas partai dan memastikan proses hukum berjalan tanpa menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Integritas seorang pemimpin diuji bukan ketika menghadapi lawan politik, tetapi ketika harus mengambil sikap terhadap kadernya sendiri. Kami berharap Presiden Prabowo menunjukkan bahwa komitmen antikorupsi berlaku bagi siapa pun tanpa pengecualian. Dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah, pembekuan sementara akan menjadi pesan kuat bahwa marwah partai dan kepercayaan rakyat adalah prioritas utama,” pungkas Mahmudi.
















