PAMEKASAN | KLIKTIMES.ID – Peredaran rokok ilegal yang diduga menggunakan modus salah tempel pita cukai dengan merek Cahaya Pro disebut kian tak terbendung di pasaran.
Situasi ini mencuat di tengah meningkatnya perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia terhadap sejumlah pengusaha di Madura terkait dugaan skandal suap pita cukai.
Rokok yang secara regulasi dikategorikan melanggar ketentuan tersebut diduga diproduksi oleh PR Cahaya Pro yang berlokasi di Desa Akkor, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Berdasarkan penelusuran lanjutan Kliktimes pada Kamis (16/4/2026), produk rokok tersebut masih bebas beredar dan diperjualbelikan di wilayah Sumenep, seolah tidak tersentuh oleh ketentuan maupun pengawasan regulasi yang berlaku.
Dalam pengawalan yang dilakukan Kliktimes, peredaran rokok Cahaya Pro ini dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mencederai marwah institusi Bea Cukai Madura. Ironisnya, meski lokasi produksi berada dekat dengan titik sentral pengawasan, pihak Bea Cukai disebut seolah tidak berdaya menghadapi pengusaha rokok tersebut yang diduga dikendalikan oleh sosok berinisial HR.
Sorotan publik pun kian menguat. Aktivis Pamekasan, Nurdin Faynani, mendesak KPK untuk tidak berhenti pada pemanggilan keterangan semata. Ia meminta lembaga antirasuah itu menelusuri lebih dalam dugaan keterlibatan PR Cahaya Pro dalam pusaran kasus suap pita cukai yang tengah diselidiki.
“Jangan hanya berhenti pada klarifikasi atau pemanggilan biasa. KPK harus berani menelusuri sampai ke akar, termasuk dugaan praktik produksi dan distribusi rokok ilegal yang berkaitan dengan skandal pita cukai ini,” tegas Nurdin, Kamis (16/4/2026.
Menurutnya, jika dibiarkan berlarut-larut tanpa penindakan tegas, praktik semacam ini berpotensi merusak sistem pengawasan sekaligus menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi sudah menyentuh dugaan praktik terstruktur yang bisa merugikan negara. KPK harus hadir memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum,” tandasnya.
Lebih lanjut, Faynani juga menyoroti dugaan bahwa praktik peredaran rokok tersebut telah berlangsung lama tanpa penindakan berarti. Ia menilai kondisi ini berpotensi membuat kebijakan pemerintah ke depan tidak efektif jika tidak dibarengi dengan penegakan hukum yang tegas.
“Bertahun-tahun rokok salah tempel pita cukai tersebut bebas beredar. Kalau kondisi ini dibiarkan, maka pengetatan atau kebijakan apa pun ke depan bisa saja tidak diindahkan,” ujarnya.
Kendati begitu, Faynani berharap KPK tidak ragu mengambil langkah tegas dan menyeluruh dalam mengusut perkara ini. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang tidak tebang pilih demi memulihkan kepercayaan publik.
“KPK harus berani membabat tuntas, tidak setengah-setengah. Jika memang ada indikasi kuat, telusuri seluruh rantai mulai dari produksi, distribusi hingga pihak-pihak yang diduga melindungi praktik ini. Publik menunggu keberanian KPK untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” pungkasnya.












