SUMENEP, KLIKTIMES.ID – Puluhan warga yang tergabung dalam Pemuda Peduli Desa (PPD) menggeruduk Kantor PLN ULP Sumenep, Selasa (30/6/2026). Mereka mendesak PLN membuka dokumen administrasi yang menjadi dasar pelaksanaan Program Listrik Desa (Lisdes) serta bersikap kooperatif memenuhi proses hukum terkait dugaan penebangan pohon milik warga tanpa persetujuan.
Aksi tersebut merupakan demonstrasi jilid II setelah sebelumnya warga melayangkan dua kali somasi kepada PLN. Namun, menurut massa, langkah tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang jelas sehingga mereka kembali turun ke jalan untuk menuntut transparansi dan pertanggungjawaban.
Koordinator aksi Abdul Fikri mengatakan demonstrasi dilakukan sebagai bentuk pengawalan terhadap proses hukum yang saat ini masih ditangani Polsek Batang-Batang.
“Kami datang untuk menagih komitmen dan tanggung jawab PLN. Jangan sampai masyarakat kecil yang dirugikan, sementara proses hukum berjalan tanpa ada itikad baik dari pihak PLN,” kata Fikri.
Menurut Fikri, persoalan yang diperjuangkan warga bukan semata dugaan penebangan pohon, tetapi juga menyangkut perlindungan hak masyarakat dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
Ia menjelaskan, pohon siwalan yang ditebang memiliki nilai ekonomi karena daunnya dimanfaatkan sebagai bahan baku tikar, sedangkan air niranya diolah menjadi gula.
“Jadi ini bukan sekadar pohon, tetapi sumber mata pencaharian warga,” ujarnya.
Berawal dari Dugaan Penebangan Pohon
Kasus ini bermula dari dugaan penebangan dua pohon siwalan dan dahan pohon memba milik Mahyuni di Dusun Tenggina, Desa Batang-Batang Daya, Kecamatan Batang-Batang.
Penebangan tersebut diduga dilakukan untuk kepentingan pembangunan jaringan listrik Program Lisdes tanpa persetujuan pemilik lahan.
Merasa dirugikan, Mahyuni kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Batang-Batang dengan nomor laporan LP/B/05/V/2026/SPKT/POLSEK BATANG-BATANG/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM.
Hingga kini, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan melalui proses klarifikasi dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Dua Kali Somasi, Muncul Persoalan Dokumen
Dalam orasinya, massa membeberkan rangkaian upaya yang telah dilakukan sebelum kembali menggelar aksi.
Somasi pertama dilayangkan kepada PLN pada 27 April 2026 sebagai bentuk keberatan atas dugaan pelaksanaan pekerjaan di lahan warga tanpa persetujuan. Namun, menurut massa, somasi tersebut tidak mendapat tanggapan.
Warga kemudian mengirimkan somasi kedua pada 3 Mei 2026 dengan tembusan kepada Kementerian ESDM, PLN UID Jawa Timur, PLN UP3 Madura, PLN ULP Sumenep, Polres Sumenep, DPRD Sumenep, dan Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Setelah somasi kedua dikirim, PLN memberikan jawaban secara tertulis.
Menurut massa aksi, dalam surat tersebut PLN menyatakan pelaksanaan Program Lisdes telah melalui proses pendataan, sosialisasi, serta memperoleh surat pernyataan dari masyarakat yang berisi persetujuan penebangan pohon demi kelancaran proyek, kesediaan tidak menuntut ganti rugi, dan kesediaan menanggung tuntutan dari pihak lain.
Namun, jawaban itu justru memunculkan persoalan baru. Massa mengaku mendapat keterangan dari salah seorang warga terdampak yang menyatakan tidak pernah menandatangani surat pernyataan sebagaimana disebutkan dalam jawaban resmi PLN.
Karena itu, mereka mendesak agar dokumen tersebut dibuka secara transparan dan diperiksa dalam proses hukum yang sedang berjalan.
PLN Akui Tunda Penuhi Panggilan Polisi
Selain menyoroti dugaan persoalan administrasi, massa juga mempertanyakan sikap PLN yang belum memenuhi dua kali pemanggilan klarifikasi dari penyidik Polsek Batang-Batang.
Perwakilan PLN Sumenep, Dani, menjelaskan pada pemanggilan pertama pihaknya tidak menerima surat panggilan dari kepolisian.
Sementara pada pemanggilan kedua, PLN mengaku telah menerima surat tersebut, namun mengajukan permohonan penundaan.
“Pada panggilan pertama tidak ada surat yang masuk. Panggilan kedua ada surat, tetapi kami mengajukan penundaan,” kata Dani.
Saat ditanya alasan penundaan tersebut, Dani menjawab singkat.
“Itu hak kami.”
Desak Transparansi dan Kepastian Hukum
Dalam aksi itu, PPD menyampaikan lima tuntutan kepada PLN Sumenep, yakni memberikan penjelasan terkait ketidakhadiran dalam proses pemanggilan kepolisian, membuka surat pernyataan masyarakat yang menjadi dasar pelaksanaan Program Lisdes, menjelaskan pihak yang mengusulkan dan mengajukan berkas program tersebut, memaparkan dasar hukum pelaksanaan pekerjaan di lahan warga terdampak, serta bertanggung jawab apabila terbukti terdapat kerugian masyarakat akibat pelaksanaan proyek tanpa persetujuan pemilik lahan.
Fikri menegaskan aksi tersebut merupakan bentuk pengawalan agar proses hukum berjalan secara terbuka dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
“Kami tidak menolak pembangunan. Yang kami perjuangkan adalah hak masyarakat agar setiap pembangunan dilakukan sesuai prosedur hukum, transparan, dan tidak merugikan warga,” tegasnya.
















