REMBANG, KLIKTIMES.ID – Pusat Kajian Strategis Indonesia (PKSI) mengecam dugaan kekerasan dan intimidasi terhadap dua pekerja proyek PT Surabaya Aluminium Industry (SAI) di kawasan PIER Rembang, Rabu (28/10/2026).
PKSI mendesak Polda Jawa Timur mengusut tuntas kasus tersebut dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat.
Direktur PKSI, Shohebul Umam, menilai dugaan kekerasan terhadap pekerja tidak boleh dipandang sebagai konflik biasa. Menurut dia, setiap perselisihan harus diselesaikan melalui dialog dan mekanisme hukum, bukan dengan intimidasi atau tindakan main hakim sendiri.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh salah satu korban, Asyroful Anam (30). Berdasarkan dokumen laporan polisi, laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/1429/X/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 28 Oktober 2026 pukul 19.20 WIB.
Dalam laporan tersebut, Asyroful melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 dan Pasal 466 KUHP. Pihak yang dilaporkan adalah Lukman dan sejumlah orang lainnya.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan, insiden bermula dari penolakan sekelompok orang yang mengaku sebagai warga setempat terhadap armada pengangkut material proyek. Meski upaya mediasi disebut telah dilakukan, persoalan tersebut belum menemukan penyelesaian.
Situasi kemudian memanas hingga diduga terjadi pengepungan terhadap kedua pekerja oleh sekitar 30 orang pada pukul 14.30 WIB.
Dalam peristiwa itu, Asyroful dan Rahmat Hidayat (28) diduga mengalami kekerasan fisik berupa dorongan dan pemukulan. Selain itu, telepon seluler milik korban disebut dirampas, kemudian korban dipaksa menghapus rekaman video yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.
Rangkaian peristiwa tersebut, termasuk dugaan keterlibatan masing-masing pihak, masih perlu didalami melalui penyelidikan kepolisian.
“Tindakan seperti ini tidak boleh terjadi di wilayah kerja. Ketika telunjukmu menyentuh ujung hidung orang lain, hukum harus bekerja secara tegas,” kata Umam.
Umam mendesak Polda Jatim menangani laporan tersebut secara profesional, transparan, dan menyeluruh. Ia meminta penyelidikan mengungkap kronologi kejadian, pihak-pihak yang terlibat, serta dugaan kekerasan dan intimidasi yang dialami kedua pekerja.
Menurut dia, aparat juga perlu mendalami dugaan perampasan telepon seluler dan pemaksaan penghapusan rekaman apabila terdapat bukti yang mendukung.
“Laporan korban harus segera diproses secara transparan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat, baik yang diduga berperan di lapangan maupun pihak lain apabila ditemukan keterlibatan berdasarkan hasil penyelidikan,” ujarnya.
Ia menegaskan, perlindungan terhadap pekerja merupakan bagian penting dari kepastian hukum, terutama dalam aktivitas ekonomi dan investasi di kawasan industri. Karena itu, perbedaan kepentingan tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan kekerasan atau intimidasi.
Umam juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap dugaan kekerasan berpotensi menciptakan preseden buruk dalam penyelesaian konflik di masyarakat.
Menurut dia, setiap perselisihan harus dikembalikan ke mekanisme mediasi dan prosedur hukum yang berlaku.
“Kesewenang-wenangan yang dibiarkan tanpa penindakan tegas hanya akan memperkuat preseden buruk bahwa hukum dapat ditundukkan oleh tekanan massa. Perbedaan kepentingan harus dikembalikan ke koridor hukum dan mekanisme mediasi yang bermartabat,” tegasnya.
















