BeritaDaerahHukum

Perkara Sengketa Tanah di Sumenep Masuk Pembuktian, Saksi Tergugat Dinilai Tak Sesuai Fakta

14
×

Perkara Sengketa Tanah di Sumenep Masuk Pembuktian, Saksi Tergugat Dinilai Tak Sesuai Fakta

Sebarkan artikel ini
Sidang sengketa tanah di PN Sumenep memasuki tahap pembuktian dengan sorotan perbedaan keterangan saksi dan bukti kepemilikan sertifikat. Foto/Ibn.

SUMENEP | KLIKTIMES.ID – Persidangan sengketa tanah bersertifikat atas nama Bambang Hermanto, warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Sumenep, Rabu (22/4/2026). Perkara dengan nomor 35/Pdt.G/2026/PN.Smp itu kini memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi dari pihak tergugat berinisial S dan F.

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum penggugat, Lukmanul Hakim, menyoroti keterangan para saksi yang dinilai tidak sesuai dengan bukti-bukti dokumen resmi milik kliennya.

Menurut Lukmanul, keterangan para saksi tergugat cenderung seragam, namun bertolak belakang dengan data administrasi kependudukan yang dimiliki Bambang Hermanto.

“Para saksi menyatakan Bambang bukan anak Ibu Midiya dan tidak pernah tinggal bersama, padahal dokumen resmi seperti KTP, kartu keluarga, hingga paspor mencantumkan Midiya sebagai ibunya,” kata Lukmanul Hakim, Kamis (23/4/2026).

Salah satu pokok sengketa dalam perkara ini juga berkaitan dengan status Bambang sebagai ahli waris. Pihak penggugat menyebut kliennya berhak atas sejumlah aset peninggalan almarhumah Midiya, termasuk hak keperdataan atas pembagian warisan keluarga.

Di sisi lain, tudingan bahwa Bambang mencuri sertifikat tanah milik keluarga juga dibantah tegas oleh pihak penggugat. Lukmanul menilai tidak ada fakta maupun dasar hukum yang mendukung tuduhan tersebut.

“Tidak pernah ada peristiwa pencurian. Secara logika hukum, tidak mungkin sertifikat bisa beralih menjadi atas nama Bambang jika diperoleh dengan cara melawan hukum,” ujarnya.

Persoalan lain yang turut menjadi sorotan adalah klaim rencana lelang tanah melalui salah satu bank. Saksi tergugat menyebut proses tersebut melibatkan Bank BRI. Namun, pihak penggugat menegaskan tidak ditemukan catatan agunan di bank tersebut.

“Berdasarkan dokumen sertifikat, tidak pernah ada kredit macet maupun agunan di BRI. Justru riwayat hak tanggungan tercatat di Bank Mandiri dan Bank Jatim,” kata Lukmanul.

Lebih lanjut, kuasa hukum penggugat menyebut sengketa ini berakar dari pembagian warisan keluarga yang telah berlangsung lama. Tanah yang disengketakan merupakan bagian dari harta keluarga yang telah dibagi sejak orang tua para pihak masih hidup melalui sertifikat.

Upaya mediasi sebelumnya juga telah dilakukan, termasuk tawaran tukar guling lahan agar kedua pihak mendapatkan porsi yang dianggap adil. Namun, kesepakatan tidak tercapai akibat perbedaan pandangan terkait luas lahan.

“Namun, pihak tergugat meminta luas tanah yang lebih besar dari yang ditempati saat ini, sehingga mediasi tidak mencapai kesepakatan,” ujarnya.

Setelah upaya non-litigasi gagal, pihak penggugat akhirnya menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata. Mereka meminta agar para tergugat mengosongkan rumah yang berdiri di atas tanah bersertifikat milik Bambang, serta menempati lahan keluarga yang dinilai masih memiliki hubungan kekerabatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *