Olahraga

Munaslub AAI di Surabaya Tetapkan Tjandra Sridjaja sebagai Ketua Umum Periode 2026–2031

894
×

Munaslub AAI di Surabaya Tetapkan Tjandra Sridjaja sebagai Ketua Umum Periode 2026–2031

Sebarkan artikel ini
Prof. Tjandra Sridjaja Pradjonggo ditetapkan sebagai Ketua Umum DPP AAI periode 2026–2031 dalam Munaslub AAI di Surabaya. Foto/Ist.

SURABAYA, KLIKTIMES.ID – Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) yang digelar di Surabaya, Jumat (18/9/2026), secara aklamasi menetapkan Prof. Dr. KPHA. Tjandra Sridjaja Pradjonggo, S.H., M.H. sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) AAI masa bakti 2026–2031.

Penetapan tersebut mendapat dukungan bulat dari 19 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) AAI dari berbagai daerah di Indonesia.

Keputusan itu diambil dalam sidang pleno yang dipimpin Ketua Pimpinan Sidang Dr. Efran Helmi Juni, S.H., M.H. Sebelum penetapan, Komite Pengarah menyampaikan seluruh usulan yang masuk. Selanjutnya, pimpinan sidang meminta persetujuan peserta Munaslub.

Seluruh DPC sebelumnya telah menggelar rapat anggota cabang dan menyepakati satu nama yang sama. Calon yang diusulkan juga telah menyatakan kesediaannya untuk menerima mandat sebagai Ketua Umum DPP AAI.

“Kami bersyukur seluruh cabang memberikan respons positif. Beliau bersedia dicalonkan dan menerima pencalonan ini,” ujar Efran di hadapan peserta sidang.

Setelah mendapat persetujuan secara bulat, pimpinan sidang membacakan Surat Keputusan Nomor 08/Munaslub/AAI/IX/2026 tentang Pengesahan Hasil Sidang Pleno.

Dalam keputusan tersebut, selain menetapkan Ketua Umum DPP AAI, Munaslub juga mengamanatkan pembentukan kepengurusan baru beserta pelantikannya paling lambat 40 hari sejak keputusan ditetapkan.

Surat keputusan itu ditandatangani secara kolektif oleh pimpinan sidang, yakni Ketua Dr. Efran Helmi Juni, S.H., M.H., Sekretaris Dr. Medsi, S.H., M.H., serta anggota Daud Aritonang, S.H., M.H., Chandra Gusti, dan Dr. Gianina Elizabeth, S.H., M.H.

Efran menegaskan agenda pemilihan Ketua Umum telah selesai. Sidang kemudian dilanjutkan dengan penyerahan hasil sidang sekaligus pelimpahan mandat kepada kepemimpinan baru, setelah kepengurusan sebelumnya dinyatakan demisioner.

Dalam sambutan perdananya setelah ditetapkan sebagai Ketua Umum, Prof. Tjandra menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan seluruh cabang. Ia menyatakan siap menjalankan mandat tersebut.

“Perjalanan kita akan berat. Tetapi karena adanya keputusan yang meminta saya untuk menakhodai, maka dengan tulus dan penuh semangat saya terima,” ujarnya.

Prof. Tjandra menegaskan dukungan bulat dari 19 DPC bukanlah kemenangan pribadi, melainkan amanah untuk menyatukan kembali seluruh anggota AAI.

“Tidak ada lagi sekat di antara kita. Mulai hari ini, AAI adalah satu rumah, dan tugas saya memastikan setiap advokat AAI merasa memiliki rumah itu,” katanya.

Ia juga mengajak seluruh anggota AAI bersama-sama memperkuat organisasi agar mampu berkembang dan bersaing dengan organisasi advokat lainnya.

“Kita upayakan kita duduk sama rendah, berdiri sama tinggi dengan asosiasi mana pun yang ada di Indonesia,” ujarnya.

Menurut Prof. Tjandra, penguatan organisasi juga harus dilakukan dengan pendekatan yang modern. Digitalisasi dinilai penting untuk menjawab kebutuhan advokat di era teknologi.

“Advokat hari ini bekerja di era digital, maka organisasinya pun harus digital. Sistem keanggotaan AAI harus transparan, terintegrasi, dan bisa diakses anggota di mana pun mereka berada, dari Sabang sampai Merauke, termasuk yang berpraktik di luar negeri,” tuturnya.

Selain penguatan organisasi, Prof. Tjandra menyoroti kondisi profesi advokat yang masih menghadapi berbagai persoalan. Salah satunya berkaitan dengan kebutuhan akan wadah bersama yang mampu memberikan perhatian, perlindungan, dan pengayoman terhadap para advokat.

Dengan terpilihnya kepengurusan baru, AAI memasuki fase baru dengan mandat untuk memperkuat persatuan internal, membangun sistem organisasi yang lebih modern, serta meningkatkan pelayanan kepada seluruh anggotanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *