PAMEKASAN | KLIKTIMES.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyelidikan atas dugaan praktik suap dalam proses importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Perkara ini mulai mengarah pada dugaan skema terstruktur, termasuk indikasi skandal pita cukai di sektor industri hasil tembakau.
Dalam perkembangan lanjutan, KPK memanggil PR Cahaya Pro, perusahaan rokok yang berlokasi di Desa Akkor, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Perusahaan tersebut diduga berada di bawah kendali pengusaha berinisial HR.
Pemanggilan dilakukan untuk kepentingan klarifikasi dan pendalaman keterangan guna menguji keterkaitan pihak yang bersangkutan dalam perkara yang tengah disidik.
Di tengah proses hukum tersebut, temuan di lapangan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran yang relevan dengan substansi perkara. Berdasarkan penelusuran Kliktimes, Rabu (15/4/2026), produk rokok Cahaya Pro masih beredar dengan indikasi ketidaksesuaian penggunaan pita cukai.
Produk tersebut menggunakan pita cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT). Namun secara fisik, rokok tersebut merupakan produk filter hasil produksi mesin yang seharusnya dikategorikan sebagai Sigaret Kretek Mesin (SKM).
Perbedaan klasifikasi ini berdampak pada tarif cukai. SKM memiliki tarif lebih tinggi dibanding SKT, sehingga dugaan salah klasifikasi berpotensi menimbulkan pengurangan kewajiban pembayaran cukai.
Dalam perspektif hukum fiskal, praktik tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan yang berpotensi merugikan keuangan negara. Selisih tarif antara SKT dan SKM selama ini dikenal sebagai salah satu celah yang rawan dimanfaatkan apabila pengawasan tidak berjalan optimal.
PR Cahaya Pro sendiri beroperasi di wilayah yang berdekatan dengan otoritas pengawasan Bea Cukai Madura. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait efektivitas fungsi pengawasan, termasuk kemungkinan adanya kelalaian atau pembiaran.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, penyalahgunaan pita cukai tidak lagi dikategorikan sebagai pelanggaran administratif semata. Perbuatan tersebut dapat masuk ranah tindak pidana dengan ancaman penjara 1 hingga 5 tahun serta denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pihaknya tengah memetakan perusahaan rokok yang diduga memberikan uang kepada oknum Bea Cukai.
“Saat ini di antaranya dari Jawa Tengah dan juga Jawa Timur. Kita akan mintai keterangan saksi-saksi, pemberian uang itu dari perusahaan rokok mana saja. Perusahaan-perusahaan ini akan kita mapping siapa saja yang melakukan pemberian kepada oknum di Bea Cukai tersebut,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Senin (2/3/2026).
Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan sejumlah pejabat sebagai tersangka. Mereka di antaranya mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, Kasubdit Intel P2 DJBC Sisprian Subiaksono, Kasi Intel DJBC Orlando Hamonangan, serta Kasi Intel Cukai P2 DJBC Budiman Bayu Prasojo.
Rangkaian fakta tersebut mengindikasikan bahwa dugaan pelanggaran di sektor cukai tidak bersifat kasuistik, melainkan berpotensi sistemik. Dugaan skandal pita cukai ini dinilai sebagai bagian dari praktik yang melibatkan relasi antara pelaku usaha dan oknum pengawas.
Hingga saat ini, KPK masih terus melakukan pendalaman untuk mengurai dugaan jaringan dalam perkara ini. Proses tersebut dinilai krusial, mengingat yang dipertaruhkan tidak hanya potensi kerugian negara, tetapi juga integritas sistem pengawasan dan penegakan hukum di sektor cukai.












