BeritaDaerah

Komisi II DPRD Kota Mojokerto Akan Minta Penjelasan Diskop UKM Perindag soal Anggaran Listrik Rp895,5 Juta

39
×

Komisi II DPRD Kota Mojokerto Akan Minta Penjelasan Diskop UKM Perindag soal Anggaran Listrik Rp895,5 Juta

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi II DPRD Kota Mojokerto, H. Santoso Bekti Wibowo, menegaskan pihaknya akan meminta klarifikasi kepada Diskop UKM Perindag terkait penggunaan anggaran Belanja Tagihan Listrik Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp895,5 juta. Foto/Ist.

MOJOKERTO, KLIKTIMES.ID – Komisi II DPRD Kota Mojokerto memastikan akan memanggil dan meminta penjelasan kepada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Kota Mojokerto terkait anggaran Belanja Tagihan Listrik Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp895.560.000 yang belakangan menjadi sorotan publik.

Ketua Komisi II DPRD Kota Mojokerto, H. Santoso Bekti Wibowo, mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu melakukan pendalaman terhadap penggunaan anggaran tersebut sebelum mengambil sikap.

Menurut Santoso, klarifikasi dari Diskop UKM Perindag menjadi langkah awal untuk memperoleh gambaran utuh mengenai peruntukan anggaran yang bersumber dari APBD tersebut.

“Saya akan klarifikasi terlebih dahulu,” tegas Santoso Bekti Wibowo.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti, menyatakan persoalan tersebut akan menjadi perhatian DPRD melalui mekanisme rapat dengar pendapat (hearing) antara komisi terkait dengan OPD mitra, yakni Diskop UKM Perindag.

Menurutnya, hearing merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan pelaksanaan program dan penggunaan anggaran daerah berjalan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

“Terkait hal ini menjadi masukan bagi kami di DPRD, yang nantinya akan menjadi perhatian bagi komisi-komisi dalam rapat dengar pendapat (hearing) dengan OPD mitranya, dalam hal ini Diskoperindag,” ujar Ery Purwanti.

Ia menambahkan, DPRD secara berkala memang melaksanakan rapat dengar pendapat sebagai bentuk evaluasi terhadap serapan anggaran maupun kinerja setiap organisasi perangkat daerah.

“DPRD sejatinya secara berkala melaksanakan RDP atas serapan anggaran dan kinerja OPD,” katanya.

Berdasarkan data Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Kota Mojokerto, paket Belanja Tagihan Listrik (Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik) Tahun Anggaran 2026 memiliki pagu sebesar Rp895.560.000. Hingga 30 April 2026, realisasi anggaran tercatat mencapai Rp224.037.103.

Di sisi lain, hasil penelusuran di sejumlah pasar binaan Diskop UKM Perindag Kota Mojokerto menunjukkan sejumlah pedagang mengaku masih membeli token listrik secara mandiri untuk memenuhi kebutuhan listrik kios mereka. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai objek penggunaan anggaran belanja listrik yang dibiayai melalui APBD.

Menanggapi realisasi anggaran yang telah mencapai lebih dari Rp224 juta dalam empat bulan pertama tahun anggaran, Ery menegaskan DPRD akan meminta penjelasan secara terbuka kepada dinas terkait.

“Terkait pengeluaran selama empat bulan yang telah menghabiskan lebih dari Rp200 juta itu nanti akan kami minta klarifikasi dan transparansi dari dinas terkait karena ini memakai uang rakyat,” tegasnya.

Meski demikian, Ery menegaskan DPRD tidak ingin terburu-buru menyimpulkan adanya persoalan sebelum memperoleh penjelasan resmi dari Diskop UKM Perindag.

“Intinya jika peruntukan jelas, asas manfaatnya jelas baik untuk sarana prasarana atau keberlangsungan kebutuhan masyarakat kota, kami di DPRD mendukung penuh,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *