SURABAYA. KLIKTIMESID— PT Utama Lestari Indonesia (ULI) bersama Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) ATAKI menyelenggarakan Recognition of Current Competency (RCC) Asesor Kompetensi Sektor Konstruksi di Quest Hotel Surabaya, Selasa–Rabu, 22–23 September 2026.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat mutu asesmen sekaligus memastikan kompetensi asesor tetap aktual dan relevan dengan perkembangan teknologi, kebutuhan industri, serta dinamika persaingan tenaga kerja regional maupun global.
RCC tersebut diikuti para asesor kompetensi, perwakilan LSP dan Tempat Uji Kompetensi (TUK) di bawah naungan LSP ATAKI berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), serta tim teknis RCC. Kegiatan ini juga menghadirkan Master Asesor BNSP, Dr. Iffah Rosyiana, S.Psi., M.Psi., Psikolog.
Direktur Utama PT Utama Lestari Indonesia, Abdul Rasyid, menegaskan bahwa RCC tidak boleh dipahami hanya sebagai proses administratif untuk mempertahankan atau memperbarui status seorang asesor kompetensi.
Menurutnya, RCC harus menjadi ruang refleksi dan pengembangan profesional bagi asesor untuk memperbarui pengetahuan, meningkatkan kompetensi, memperkuat pengendalian mutu, serta memastikan proses asesmen berjalan secara profesional, objektif, konsisten, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“RCC bukan sekadar memperbarui sertifikat, tetapi memperbarui kualitas diri seorang asesor. Mutu sertifikasi sangat ditentukan oleh mutu asesornya,” ujar Abdul Rasyid dalam konferensi pers di Surabaya, Selasa (22/9/2026).
Ia menjelaskan bahwa sertifikat kompetensi hanya akan memiliki makna apabila proses asesmen yang melahirkannya dapat dipercaya dan didukung oleh bukti kompetensi yang sahih.
Karena itu, penguatan kapasitas asesor menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga kredibilitas sistem sertifikasi kompetensi, khususnya di sektor konstruksi yang membutuhkan tenaga kerja dengan kemampuan terukur dan sesuai standar industri.
RCC Bukan Sekadar Memperbarui Sertifikat
Pelaksanaan RCC Asesor Kompetensi Sektor Konstruksi oleh PT ULI bersama LSP ATAKI diarahkan untuk mendukung pemeliharaan, pemutakhiran, dan pengakuan kompetensi asesor.
Langkah tersebut dinilai penting mengingat standar kompetensi, teknologi, kebutuhan industri, dan karakteristik pekerjaan terus mengalami perubahan. Asesor dituntut tidak hanya memahami metodologi asesmen, tetapi juga mampu menyesuaikan pendekatan penilaian dengan perkembangan dunia kerja.
Abdul Rasyid menekankan bahwa profesionalisme asesor harus tercermin dalam setiap tahapan asesmen, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga validasi hasil.
Asesmen, menurutnya, tidak boleh menjadi formalitas untuk memperoleh sertifikat. Setiap keputusan harus memiliki dasar yang jelas, didukung bukti yang memadai, serta dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan.
Tiga Pilar Kompetensi Asesor
Dalam pelaksanaan RCC, terdapat tiga aspek kompetensi utama yang menjadi perhatian, yaitu kemampuan Merencanakan Aktivitas dan Proses Asesmen (MAPA), Melaksanakan Asesmen Kompetensi, serta Memberikan Kontribusi dalam Validasi Asesmen (MKVA).
Pertama, kemampuan merencanakan aktivitas dan proses asesmen. Asesor harus mampu memastikan metode, instrumen, bukti, serta kondisi asesmen sesuai dengan unit kompetensi dan karakteristik peserta.
Kedua, kemampuan melaksanakan asesmen kompetensi secara profesional. Penilaian harus didasarkan pada bukti kompetensi, bukan persepsi pribadi, kedekatan, tekanan, maupun kepentingan tertentu.
Ketiga, kemampuan memberikan kontribusi dalam validasi asesmen. Tahapan ini diperlukan untuk memastikan proses, instrumen, bukti, dan keputusan asesmen tetap konsisten serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Seorang asesor tidak cukup hanya memiliki sertifikat. Ia harus mampu menunjukkan bahwa kompetensinya masih digunakan, diperbarui, dan relevan dengan perkembangan dunia kerja,” kata Abdul Rasyid.
Ia berharap penguatan ketiga aspek tersebut dapat meningkatkan kualitas asesmen sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat dan industri terhadap sertifikasi kompetensi.
Hadapi Disrupsi Digital dan Artificial Intelligence
Perkembangan teknologi digital dan Artificial Intelligence (AI) turut mengubah cara pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan bukti kompetensi.
Bukti kompetensi kini tidak lagi terbatas pada dokumen fisik. Portofolio digital, rekaman pekerjaan, simulasi virtual, data elektronik, hingga kredensial digital semakin membuka ruang bagi pengembangan metode asesmen yang adaptif terhadap kebutuhan dunia kerja.
Namun, perkembangan tersebut juga menghadirkan tantangan baru. Persoalan autentikasi peserta, keamanan informasi, potensi manipulasi bukti digital, serta penggunaan AI dalam menghasilkan karya atau dokumen menjadi hal yang perlu mendapat perhatian.
Dalam situasi tersebut, asesor dituntut memiliki pemahaman yang memadai mengenai teknologi agar mampu melakukan verifikasi bukti secara cermat dan menjaga integritas proses asesmen.
“Kita tidak boleh menolak teknologi. Yang harus kita lakukan adalah meningkatkan kompetensi asesor agar mampu mengendalikan dan menggunakan teknologi secara bertanggung jawab tanpa menggantikan professional judgement asesor,” tegas Abdul Rasyid.
Menurutnya, teknologi harus ditempatkan sebagai instrumen pendukung yang dapat membantu proses asesmen, bukan sebagai pengganti pertimbangan profesional asesor dalam menentukan apakah seseorang benar-benar memenuhi standar kompetensi yang dipersyaratkan.
Di tengah persaingan tenaga kerja regional dan global, sertifikasi kompetensi dituntut memiliki kredibilitas dan keterbandingan yang semakin kuat.
Sertifikat tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif, melainkan harus merepresentasikan kompetensi nyata seseorang dalam melaksanakan pekerjaan sesuai standar yang berlaku.
Untuk mendukung hal tersebut, PT ULI mendorong penguatan sejumlah aspek, antara lain digital credential, interoperabilitas data sertifikasi, keamanan informasi, audit trail asesmen, portofolio digital, serta keterhubungan sistem sertifikasi dengan kebutuhan industri.
Abdul Rasyid menegaskan bahwa inovasi tersebut harus tetap berpegang pada prinsip valid, reliable, flexible, fair, transparent, dan evidence-based.
Dengan demikian, transformasi digital tidak boleh mengurangi ketelitian proses asesmen maupun menggeser prinsip objektivitas dalam pengambilan keputusan.
“Jangan pernah menerbitkan pengakuan kompetensi tanpa bukti yang memadai. Jangan menjadikan asesmen sebagai formalitas. Dan jangan pernah mengorbankan objektivitas demi kepentingan sesaat,” ujarnya.
Melalui kegiatan RCC ini, PT Utama Lestari Indonesia bersama LSP ATAKI berharap dapat mendorong lahirnya asesor kompetensi yang tidak hanya memiliki kemampuan teknis, tetapi juga kuat secara metodologis, adaptif terhadap perkembangan teknologi, serta menjunjung tinggi integritas dan kode etik profesi.
Penguatan kualitas asesor menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan terhadap proses sertifikasi. Kredibilitas sertifikat pada akhirnya berkaitan erat dengan kualitas asesmen, validitas bukti kompetensi, serta profesionalisme pihak yang melakukan penilaian.
RCC Asesor Kompetensi Sektor Konstruksi di Surabaya ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam membangun sistem sertifikasi kompetensi yang kredibel, akuntabel, dan mampu menjawab kebutuhan industri di tengah perubahan dunia kerja.
PT ULI menegaskan komitmennya untuk terus mendorong peningkatan kualitas asesor dan penguatan sistem asesmen agar sertifikasi kompetensi benar-benar mencerminkan kemampuan tenaga kerja yang teruji.
Asesor Kompeten. Asesmen Berkualitas. Sertifikasi Terpercaya. Tenaga Kerja Berdaya Saing. Indonesia Semakin Kompetitif di Era Global.
















