SEMARANG | KLIKTIMES.ID – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil membongkar jaringan produksi pita cukai ilegal yang beroperasi di wilayah Jawa Tengah.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea Cukai Tanjung Emas, Semarang, Rabu (20/5/2026).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, mengatakan penindakan ini merupakan bagian dari komitmen lembaganya dalam memberantas peredaran rokok ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.
“Ini adalah langkah nyata Bea Cukai dalam memerangi peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat,” ujar Djaka.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil operasi gabungan Tim Satuan Tugas (Satgas) Bea Cukai bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang dilakukan pada Selasa (19/5/2026).
Operasi menyasar sejumlah lokasi di Kabupaten Jepara dan Kota Semarang yang diduga menjadi pusat produksi serta penimbunan pita cukai palsu.
Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Priyono Triatmojo, menjelaskan bahwa di Kabupaten Jepara, petugas melakukan penindakan di lima lokasi di Kecamatan Mayong, Batealit, dan Pecangaan. Dari lokasi tersebut, diamankan 71 koli pita cukai diduga palsu, tiga koli pita cukai tanpa hologram, serta dua unit mesin stamping foil.
Sementara itu, di Kota Semarang, petugas menggerebek tiga lokasi di Kecamatan Gunungpati yang digunakan sebagai tempat percetakan pita cukai ilegal. Dari lokasi tersebut ditemukan dua mesin cetak, plat cetak pita cukai, mesin pemotong kertas, 22 roll stiker hologram, serta dokumen pemesanan pita cukai yang diduga palsu.
Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan 19 orang untuk diperiksa lebih lanjut. Sebanyak 15 orang diamankan di Jepara saat proses pelekatan hologram, sedangkan empat lainnya diamankan di Semarang yang terdiri atas pengendali percetakan, pekerja, dan sopir. Selain itu, satu unit mobil Innova Zenix turut disita karena diduga digunakan dalam distribusi barang ilegal tersebut.
Seluruh barang bukti dan para terperiksa telah dibawa ke Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY untuk proses pemeriksaan serta pengembangan kasus lebih lanjut.
Dari hasil penindakan ini, Bea Cukai memperkirakan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp38,7 miliar.
Djaka menegaskan bahwa keberhasilan operasi tersebut menunjukkan pentingnya sinergi antarlembaga dalam penegakan hukum di bidang cukai. Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam melaporkan dugaan peredaran barang kena cukai ilegal di lingkungan sekitar.
“Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum demi melindungi penerimaan negara, mendukung industri yang patuh, serta melindungi masyarakat dari barang ilegal,” pungkasnya.












