BeritaHukumKesehatan

APMP Jatim Serahkan Dokumen Tambahan ke Kejari Terkait Dugaan Korupsi Rp297 Miliar di RSUD Dr Soetomo

909
×

APMP Jatim Serahkan Dokumen Tambahan ke Kejari Terkait Dugaan Korupsi Rp297 Miliar di RSUD Dr Soetomo

Sebarkan artikel ini
Direktur APMP Jatim, Acek Kusuma saat menyerahkan dokumen tambahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya terkait dugaan penyimpangan anggaran di RSUD Dr Soetomo. Foto/Ly.

SURABAYA | KLIKTIMES.ID – Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP Jatim) menyerahkan dokumen tambahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya terkait dugaan penyimpangan anggaran di RSUD Dr Soetomo, Selasa (19/5/2026).

Direktur APMP Jatim, Acek Kusuma, mengatakan penyerahan dokumen tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum yang tengah berjalan di Kejari Surabaya.

“Kami berharap proses hukum berjalan transparan, profesional, dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Acek.

Ia menjelaskan, dokumen tambahan itu diserahkan guna melengkapi bahan pemeriksaan penyidik terkait dugaan skandal korupsi senilai Rp297 miliar yang disebut melibatkan pihak rekanan di lingkungan RSUD Dr Soetomo.

“Ini sekadar menyampaikan bukti-bukti tambahan baru agar semakin menambah semangat dan etos kerja Kejari dalam memberantas dugaan skandal korupsi Rp297 miliar di RSUD Dr Soetomo yang ditengarai melibatkan rekanan PT,” katanya.

Menurut Acek, dugaan penyimpangan anggaran tersebut terjadi dalam rentang waktu 2015 hingga 2024. Bahkan, ia menduga ada keterlibatan sejumlah pihak dan unsur pimpinan dalam perkara tersebut.

“Belasan orang dan diduga kuat ada campur tangan pimpinan sejak tahun 2015 sampai tahun 2024,” ucapnya.

Ia menilai kasus tersebut menjadi perhatian publik karena terjadi di tengah kebijakan refocusing anggaran saat pandemi Covid-19, yang seharusnya difokuskan untuk penanganan bencana kesehatan.

“Refocusing anggaran seharusnya fokus pada penanggulangan bencana Covid-19, bukan kemudian secara bersama-sama diduga digarong,” tegasnya.

APMP Jatim juga meminta Kejari Surabaya membuka perkembangan penanganan perkara secara berkala kepada publik, termasuk menyampaikan pihak-pihak yang telah diperiksa maupun yang diduga terlibat.

“Transparansi penting agar publik mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan. Sampaikan secara berkala dan profesional siapa saja yang sudah diperiksa dan siapa saja yang ditengarai terlibat,” katanya.

Selain itu, Acek meminta agar perusahaan yang disebut telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara juga diumumkan secara terbuka, termasuk mekanisme dan waktu pengembaliannya.

“Tunjukkan nama PT yang telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara sejak tahun 2015 dan kapan uang yang diduga digarong itu dikembalikan sesuai aturan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa APBD Jawa Timur merupakan uang rakyat yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. Karena itu, APMP Jatim meminta dokumen perencanaan hingga DPA dibuka dan disandingkan dalam proses pemeriksaan.

“APBD Jatim ini uang hasil keringat rakyat yang harus dipertanggungjawabkan. Buka dan sandingkan data RKA dan dokumen perencanaan sampai DPA, “tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Dalam sidang tersebut, pemerintah memutuskan bahwa 1 Zulhijah 1447 H jatuh pada Senin, 18 Mei 2026. Keputusan itu sekaligus menjadi dasar penetapan Hari Raya Idul Adha yang diperingati setiap 10 Zulhijah.