SUMENEP | KLIKTIMES.ID – Polemik dugaan penahanan ijazah yang sempat viral dan menyeret Universitas Bahaudin Mudhary Madura (UNIBA Madura) akhirnya mendapat tanggapan resmi dari pihak kampus.
Wakil Rektor I UNIBA Madura, Budi Suswanto, menegaskan bahwa isu yang beredar di media sosial terkait dugaan penahanan ijazah tidak berdasar dan telah menimbulkan kesalahpahaman di tengah publik.
“Isu penahanan ijazah yang berkembang di media sosial itu tidak benar dan tidak berdasar. Kami tegaskan itu hoaks, karena seluruh proses di kampus berjalan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” kata Budi kepada Kliktimes, Senin (18/5/2026).
Ia menegaskan kampus tidak memiliki niat maupun kebijakan untuk menahan ijazah mahasiswa. Menurutnya, persoalan yang muncul berkaitan dengan kewajiban administrasi dan ketentuan akademik yang belum dipenuhi sebagian mahasiswa.
“UNIBA Madura tidak pernah berniat menahan ijazah mahasiswa. Semua ada mekanisme dan ketentuan administrasi yang harus dipenuhi,” ujarnya.
Budi menjelaskan, seluruh keputusan akademik di lingkungan kampus tidak diambil secara sepihak, melainkan melalui mekanisme kolektif sesuai aturan internal universitas. Karena itu, ia menilai narasi penahanan ijazah yang beredar tidak tepat.
“Semua keputusan akademik memiliki dasar administrasi dan mekanisme yang jelas. Jadi bukan semata-mata keputusan sepihak,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa mahasiswa yang menjadi sorotan dalam polemik tersebut telah berstatus drop out (DO) secara administrasi dan seluruh datanya telah tercatat dalam sistem kampus. Namun, yang bersangkutan masih memiliki sejumlah kewajiban administrasi, termasuk pembayaran wisuda serta pemenuhan persyaratan akademik lainnya.
Ia menambahkan, kampus menerapkan standar akademik yang wajib dipenuhi mahasiswa sebelum memperoleh hak akademik, termasuk ketentuan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK). Jika tidak terpenuhi, maka hak akademik dapat gugur sesuai aturan yang berlaku.
“Jika syarat akademik tidak terpenuhi, maka hak tersebut otomatis gugur sesuai aturan yang berlaku,” kata Budi.
Budi juga menegaskan bahwa persoalan serupa seharusnya dapat diselesaikan melalui komunikasi antara mahasiswa dan pihak kampus, tanpa berkembang menjadi opini publik yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.
“Kalau ada kendala administrasi, sebaiknya dikomunikasikan langsung dengan kampus agar bisa dicari solusi bersama,” ujarnya.
Ia memastikan seluruh proses administrasi mahasiswa terkait telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Pihak kampus juga kembali menegaskan bahwa tidak ada praktik penahanan ijazah sebagaimana isu yang beredar di masyarakat.
“Secara administrasi seluruh proses sudah berjalan sesuai aturan kampus. Jadi tidak benar jika disebut ada penahanan ijazah secara sengaja,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Ikatan Alumni UNIBA Madura, Kholis, menilai tudingan adanya perlakuan tebang pilih perlu dilihat dari aspek kepatuhan terhadap aturan akademik dan administrasi kampus.
Ia menyebut setiap mahasiswa memiliki kewajiban yang sama untuk menyelesaikan studi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk batas masa studi yang disebut telah mencapai semester 15 pada kasus tersebut.
“Semua ada aturannya. Kewajiban selama delapan semester harus dipenuhi. Ini bahkan sudah melewati batas semester,” ujarnya.
Kholis menambahkan, UNIBA Madura memiliki standar pelayanan akademik yang dijalankan secara profesional berdasarkan aturan yang berlaku, sehingga menurutnya tudingan yang beredar tidak tepat.
“Berdasarkan pengalaman, seluruh proses pelayanan akademik di UNIBA dilakukan berdasarkan standar dan aturan yang berlaku. Tidak ada perlakuan khusus, semuanya berjalan sesuai prosedur yang telah ditetapkan,” tukasnya.












