SUMENEP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep terus mengintensifkan proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan.
Hasil terbaru pada triwulan kedua tahun 2025 mencatat adanya penambahan sebanyak 15.875 pemilih baru dalam daftar pemilih untuk Pilkada Serentak 2024.
Dengan penambahan ini, total jumlah pemilih di Kabupaten Sumenep kini mencapai 875.060 orang, naik dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebelumnya yang berjumlah 859.185 orang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemutakhiran data ini bertujuan untuk memastikan data pemilih tetap akurat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Komisioner KPU Sumenep, Malik Mustafa, Senin, 7 Juli 2025.
Ia menekankan bahwa proses pemutakhiran dilakukan secara rutin dan berkala karena sifat data pemilih yang dinamis dan terus mengalami perubahan dari waktu ke waktu.
“Ini merupakan amanat undang-undang, bagian dari tugas KPU yang terus berjalan, baik setelah pemilu maupun menjelang pilkada,” lanjut Malik.
Dalam pemutakhiran tersebut, KPU Sumenep membagi perubahan data ke dalam tiga kategori utama:
Pemilih Pemula, yakni warga yang baru genap berusia 17 tahun, pindah domisili, atau baru pertama kali terdaftar di tempat tinggal barunya.
Pemilih Tidak Memenuhi Syarat, misalnya karena telah menjadi anggota TNI atau Polri, atau alasan lain yang menyebabkan kehilangan hak pilih.
Perbaikan Data Administrasi, seperti koreksi identitas, perubahan elemen data kependudukan, serta penyesuaian informasi yang sebelumnya tidak akurat.
“Ketiga kategori inilah yang menjadi dasar utama dalam proses pembaruan data pemilih secara berkelanjutan,” jelas Malik.
Penulis : Noval
Editor : M Faizi