BeritaDaerahHukum

PMII Pamekasan Desak Polisi Tindak Tambang Galian C Ilegal, Dinilai Ancam Lingkungan dan Keselamatan Warga

1593
×

PMII Pamekasan Desak Polisi Tindak Tambang Galian C Ilegal, Dinilai Ancam Lingkungan dan Keselamatan Warga

Sebarkan artikel ini
Foto: Pengurus PC PMII Pamekasan saat melakukan audiensi dengan Polres Pamekasan terkait maraknya aktivitas tambang galian C ilegal yang dinilai merusak lingkungan dan meresahkan masyarakat.

PAMEKASAN | KLIKTIMES.ID – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Pamekasan menggelar audiensi dengan Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan, Kamis (21/5/2026), guna menyoroti maraknya aktivitas tambang galian C ilegal yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut, PMII mendesak aparat kepolisian bertindak tegas terhadap seluruh aktivitas pertambangan tanpa izin yang masih beroperasi di sejumlah wilayah di Kabupaten Pamekasan.

Mahasiswa menilai, praktik tambang ilegal tidak lagi bisa dipandang sebagai pelanggaran administratif semata, melainkan telah menjadi persoalan serius yang berdampak langsung terhadap lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat.

Sekretaris PC PMII Pamekasan, Wail, mengatakan aktivitas galian C ilegal telah menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari kerusakan jalan akibat lalu lintas kendaraan berat, ancaman longsor, pencemaran lingkungan, hingga berkurangnya kawasan hijau.

“Tambang ilegal galian C di Pamekasan tidak bisa lagi dianggap persoalan biasa. Ini adalah bentuk kejahatan lingkungan yang merugikan masyarakat secara luas,” tegas Wail.

Menurut dia, lemahnya penegakan hukum justru memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap praktik tambang ilegal yang hingga kini masih berlangsung secara terbuka. Karena itu, PMII meminta aparat kepolisian tidak bersikap pasif dan segera mengambil langkah konkret.

“Kami meminta Polres Pamekasan bertindak serius dan taktis dalam menindak para pelaku, termasuk pihak-pihak yang diduga membekingi aktivitas tambang ilegal,” ujarnya.

Dalam audiensi tersebut, PMII Pamekasan juga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak kepolisian. Di antaranya, melakukan penindakan hukum secara menyeluruh terhadap seluruh aktivitas tambang ilegal, memanggil serta memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam praktik pertambangan tanpa izin, hingga menutup lokasi tambang yang terbukti melanggar hukum.

Selain itu, mereka juga meminta pengawasan terhadap aktivitas eksploitasi sumber daya alam di wilayah Pamekasan diperketat agar kerusakan lingkungan tidak semakin meluas.

PMII menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada langkah nyata dari aparat penegak hukum. Sebagai organisasi kader dan gerakan, PMII memandang keberpihakan terhadap keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab moral organisasi.

“Persoalan ini menyangkut kepentingan masyarakat luas dan masa depan lingkungan hidup di Pamekasan. Karena itu, kami akan terus mengawal sampai ada tindakan nyata,” tandas Wail.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Dalam sidang tersebut, pemerintah memutuskan bahwa 1 Zulhijah 1447 H jatuh pada Senin, 18 Mei 2026. Keputusan itu sekaligus menjadi dasar penetapan Hari Raya Idul Adha yang diperingati setiap 10 Zulhijah.