AdvertorialBeritaDaerah

DPRD Sumenep Sahkan 3 Raperda, Fokus Penguatan Pasar hingga BUMD Wira Usaha Sumekar

16
×

DPRD Sumenep Sahkan 3 Raperda, Fokus Penguatan Pasar hingga BUMD Wira Usaha Sumekar

Sebarkan artikel ini
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo (kanan) berjabat tangan dengan Ketua DPRD Sumenep Zainal Arifin usai rapat paripurna pengesahan tiga raperda di Gedung DPRD Sumenep. Foto/Kliktimes.

SUMENEP | KLIKTIMES.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep resmi menuntaskan pembahasan tiga rancangan peraturan daerah (raperda). Pengesahan dilakukan melalui rapat paripurna persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah, Selasa (7/4/2026).

Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, menyebut seluruh proses pembahasan berjalan sesuai tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan selesai tepat waktu.

“Pembahasan berjalan lancar dan diselesaikan tepat waktu,” kata Zainal.

Tiga raperda yang disetujui tersebut meliputi Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional serta Penataan Pasar Modern, serta Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Wira Usaha Sumekar.

Menurut Zainal, ketiga regulasi itu sebelumnya telah melalui serangkaian pembahasan mendalam, termasuk proses fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Setelah mendapat persetujuan bersama, dokumen raperda tersebut akan diajukan kembali ke Gubernur Jawa Timur untuk memperoleh nomor registrasi sebelum resmi diundangkan dalam lembaran daerah.

Ia berharap keberadaan regulasi baru ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memberi dampak nyata terhadap peningkatan pelayanan publik dan penguatan ekonomi daerah.

“Kami berharap raperda ini berdampak pada peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menyampaikan apresiasi atas sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam penyelesaian pembahasan tiga raperda tersebut. Ia menilai kerja sama yang solid menjadi faktor penting dalam mempercepat agenda pembangunan daerah.

“Kerja sama ini penting untuk mendorong pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” kata Fauzi.

Dengan disahkannya tiga regulasi ini, pemerintah daerah dan DPRD berharap pengelolaan sektor pasar serta penguatan BUMD dapat berjalan lebih optimal dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat Sumenep.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *