BeritaDaerahHukum

Kades Pragaan Daya Ditahan Kejari Sumenep, Dugaan Korupsi Sentuh BUMDes Fiktif dan Pengurangan Volume Proyek Desa

2383
×

Kades Pragaan Daya Ditahan Kejari Sumenep, Dugaan Korupsi Sentuh BUMDes Fiktif dan Pengurangan Volume Proyek Desa

Sebarkan artikel ini
Kejari Sumenep menahan Kades Pragaan Daya IM atas dugaan korupsi yang melibatkan BUMDes fiktif dan pengurangan volume proyek desa dengan kerugian negara Rp585 juta. Foto/Ron.

SUMENEP | KLIKTIMES.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menahan Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, berinisial IM, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Perkara ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp585.106.750.

Penahanan dilakukan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sumenep untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumenep, Endro Rizki Erlazuardi, mengatakan penahanan dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan efektif.

“Penahanan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidikan agar proses hukum berjalan efektif,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).

Penetapan tersangka IM dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada 16 April 2026. Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan telah terpenuhi minimal dua alat bukti sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan hukum pidana.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada periode 2024–2025 yang kemudian ditindaklanjuti Kejari Sumenep melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD). Sejumlah kegiatan yang diduga bermasalah di antaranya pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang disebut fiktif serta adanya pengurangan volume pekerjaan pada beberapa proyek desa.

Dua temuan tersebut diduga menjadi bagian dari penyebab kerugian keuangan negara yang mencapai ratusan juta rupiah.

Atas perbuatannya, tersangka IM dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.

“Kami memastikan penanganan kasus ini akan dilakukan secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Endro.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *