BeritaNasional

Komisi III DPR RI Kecam Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Desak Polisi Usut Tuntas

19
×

Komisi III DPR RI Kecam Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Desak Polisi Usut Tuntas

Sebarkan artikel ini
Ketua Habiburokhman memimpin rapat Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/3/2026), membahas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Foto/Net.

JAKARTA | KLIKTIMES.ID – Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus memicu perhatian serius parlemen. Komisi III DPR RI menggelar rapat khusus untuk membahas peristiwa tersebut di ruang rapat Komisi III, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/3/2026).

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III Habiburokhman itu menyoroti keras aksi penyiraman air keras yang menimpa aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) tersebut.

Dilansir Kliktimes dari CNBC Indonesia, Komisi III DPR menilai peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai tindak kriminal biasa. Parlemen menilai serangan itu memiliki dimensi yang lebih luas karena menyasar seorang aktivis yang selama ini dikenal aktif menyuarakan isu hak asasi manusia.

“Kami prihatin dan mengecam keras aksi penyiraman air keras tersebut karena bukan sekadar kriminal biasa, melainkan kejahatan terhadap demokrasi,” demikian bunyi pernyataan resmi Komisi III DPR.

Rapat tersebut kemudian menghasilkan sejumlah kesimpulan yang disebut memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana diatur dalam UUD NRI 1945 Pasal 20A dan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) Pasal 98 ayat (6).

Dalam kesimpulan rapat, Komisi III menegaskan bahwa Andrie Yunus berhak memperoleh perlindungan penuh dari negara. Perlindungan tersebut mencakup hak sebagai warga negara sekaligus sebagai pembela hak asasi manusia, baik berdasarkan hukum nasional maupun prinsip hukum internasional yang telah diakui Indonesia.

DPR juga menilai serangan terhadap Andrie Yunus merupakan bentuk resistensi terhadap komitmen pemerintahan Prabowo Subianto dalam memperkuat perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM sebagaimana tercantum dalam agenda prioritas nasional Asta Cita.

Selain itu, Komisi III mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk segera mengusut tuntas kasus penyiraman air keras tersebut. Polisi diminta bekerja secara cepat, transparan, dan profesional serta mengungkap seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pelaku di lapangan hingga pihak yang diduga merencanakan, memerintahkan, atau membantu aksi tersebut.

Tidak hanya aspek penegakan hukum, DPR juga menyoroti kondisi korban. Komisi III meminta Kementerian Kesehatan Republik Indonesia memastikan seluruh biaya pengobatan dan pemulihan kesehatan Andrie Yunus ditanggung negara agar korban dapat memperoleh perawatan terbaik tanpa terkendala biaya.

Dalam rapat itu, DPR juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berkoordinasi dengan Polri untuk memberikan perlindungan khusus kepada Andrie Yunus.

Perlindungan tersebut tidak hanya diberikan kepada korban, tetapi juga kepada keluarga, organisasi tempatnya bernaung, serta pihak lain yang berpotensi terdampak, guna mencegah adanya ancaman atau kekerasan lanjutan.

Komisi III menegaskan tidak akan berhenti pada rapat tersebut. Parlemen berkomitmen terus mengawal proses hukum kasus ini melalui rapat kerja dan rapat dengar pendapat secara berkala dengan aparat penegak hukum.

Langkah tersebut diambil untuk memastikan proses hukum berjalan transparan serta menghadirkan kebenaran dan keadilan bagi Andrie Yunus.

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus kini menjadi sorotan luas. Banyak pihak menilai peristiwa ini bukan sekadar tindak kekerasan biasa, tetapi juga menjadi ujian bagi komitmen negara dalam melindungi para aktivis dan pembela HAM di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *