Berita

PERADI PROFESIONAL Dideklarasikan di Jakarta, Klaim Bukan Tandingan Organisasi Advokat yang Ada

14
×

PERADI PROFESIONAL Dideklarasikan di Jakarta, Klaim Bukan Tandingan Organisasi Advokat yang Ada

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum PERADI PROFESIONAL Prof. Dr. Harris Arthur Hedar saat deklarasi organisasi advokat tersebut di Jakarta. Foto/Kliktimes.

JAKARTA | KLIKTIMES.ID – Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI PROFESIONAL) resmi dideklarasikan sebagai wadah baru bagi para advokat di Indonesia. Deklarasi tersebut digelar di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Peluncuran organisasi ini tidak hanya diisi agenda deklarasi, tetapi juga kegiatan sosial berupa santunan kepada 1.250 anak yatim dan masyarakat dhuafa yang diundang untuk berbuka puasa bersama. Dalam kegiatan itu turut hadir memberikan tausiyah penceramah kondang Ustadz Das’ad Latif.

Ketua Umum PERADI PROFESIONAL, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH menegaskan organisasi yang dipimpinnya bukan dibentuk untuk menjadi tandingan organisasi advokat yang sudah ada. Menurutnya, kehadiran PERADI PROFESIONAL merupakan respons atas berbagai tantangan yang dihadapi dunia advokat di Indonesia.

“PERADI PROFESIONAL bukan sebagai kompetitor, tetapi sebagai jawaban atas kegelisahan kolektif para advokat. Kami ingin memastikan profesi ini tetap bermartabat sebagai officium nobile atau profesi yang mulia,” kata Harris dalam keterangannya.

Ia menilai profesi advokat saat ini berada pada persimpangan penting. Kepercayaan publik terhadap profesi hukum dinilai mengalami penurunan, salah satunya karena terjadinya fragmentasi organisasi advokat serta munculnya praktik-praktik yang dinilai mereduksi marwah profesi.

Di sisi lain, perkembangan teknologi dan transformasi digital juga membawa tantangan baru bagi dunia hukum. Menurut Harris, munculnya berbagai platform digital dan sistem pembiayaan berbasis teknologi menciptakan hubungan hukum baru yang belum sepenuhnya diakomodasi oleh sistem hukum konvensional.

“Kondisi ini menuntut advokat yang tidak hanya cakap secara teknis, tetapi juga kuat secara etik, memiliki tanggung jawab sosial, serta memahami dinamika hukum di era digital,” ujarnya.

Ia juga menyinggung berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Menurutnya, perubahan regulasi tersebut membutuhkan peran advokat yang adaptif sekaligus memiliki integritas.

PERADI PROFESIONAL sendiri didirikan oleh tiga advokat yang juga akademisi hukum, yakni Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH, Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, SH, MHum, dan Prof. Dr. Abdul Latif, SH, MHum.

Organisasi ini juga telah memperoleh pengesahan dari pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri Hukum RI Nomor AHU-0000086.AH.01.07 Tahun 2026.

Harris mengatakan keberadaan organisasi tersebut diharapkan mampu menjadi bagian dari upaya memperkuat peradaban hukum di Indonesia.

“Kehadiran PERADIPROF adalah ikhtiar kolektif untuk mengembalikan profesi advokat pada hakikatnya sebagai penjaga keadilan dan pengawal rasionalitas hukum,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa kemuliaan profesi advokat terletak pada integritas, kepekaan sosial, dan keberpihakan pada keadilan yang berperikemanusiaan.

Karena itu, deklarasi organisasi sengaja dilakukan pada bulan Ramadan sebagai simbol harapan agar langkah organisasi tersebut mendapat keberkahan.

Momentum santunan kepada 1.250 anak yatim dan dhuafa juga disebut sebagai bentuk komitmen advokasi sosial dari para advokat yang tergabung dalam organisasi tersebut.

Sementara itu, dalam tausiyahnya Ustadz Das’ad Latif mengingatkan para advokat agar kesuksesan profesi tidak semata diukur dari materi, tetapi juga keberkahan dan nilai pengabdian.

Ia menyebut setidaknya ada tiga hal penting yang harus menjadi pegangan seorang advokat. Pertama, menjaga keberkahan nafkah karena sumber penghasilan yang halal akan berdampak pada kehidupan keluarga.

Kedua, menjadikan keahlian hukum sebagai bentuk sedekah jariah melalui dedikasi ilmu untuk membantu masyarakat.

“Ketiga, advokat harus menggunakan kecerdasan dan iman untuk menegakkan keadilan yang sebenarnya, bukan sekadar membela klien yang salah,” kata Das’ad.

Menurutnya, profesi advokat dapat menjadi ladang amal jika dijalankan dengan kejujuran, keberkahan rezeki serta komitmen untuk menjaga kebenaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *