Berita

BGN Wajibkan Label Batas Aman Konsumsi pada Menu MBG, Makanan Dilarang Dibawa Pulang

61
×

BGN Wajibkan Label Batas Aman Konsumsi pada Menu MBG, Makanan Dilarang Dibawa Pulang

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi.

JAKARTA | KLIKTIMES.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan mewajibkan setiap hidangan yang didistribusikan ke sekolah dilengkapi label batas aman konsumsi terbaik. Kebijakan ini ditegaskan sebagai langkah pencegahan untuk meminimalkan risiko keracunan makanan yang terjadi di sejumlah daerah.

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S. Deyang, menegaskan bahwa penerapan label bukan sekadar pelengkap, melainkan bagian penting dari sistem pengendalian keamanan pangan. Ia meminta setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjalin perjanjian tertulis dengan pihak sekolah terkait ketentuan tersebut.

“Kalian harus membuat kesepakatan dengan sekolah. Kalau makanannya datang pukul tujuh, maka harus jelas ini terakhir dikonsumsi pukul berapa, sesuai dengan label,” ujar Nanik dalam keterangan resmi, Sabtu (24/1/2026).

Selain soal waktu konsumsi, Nanik juga menekankan larangan membawa pulang hidangan MBG. Menurutnya, makanan yang dikonsumsi di luar pengawasan berpotensi besar menimbulkan persoalan kesehatan.

“Dan satu hal penting, makanan MBG tidak boleh dibawa pulang. Ini untuk memastikan kualitas dan keamanannya tetap terjaga,” tegasnya.

Nanik menjelaskan, sebagian kasus keracunan MBG yang terjadi selama ini dipicu oleh makanan yang dikonsumsi melewati batas waktu aman, baik karena keterlambatan distribusi maupun karena makanan dibawa pulang dan dikonsumsi belakangan.

“Banyak kasus yang kami temukan itu karena makanannya sudah lewat waktu konsumsi. Di sinilah fungsi label menjadi sangat penting,” katanya.

Lebih lanjut, ia menilai perjanjian antara SPPG dan pihak sekolah bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk tanggung jawab bersama dalam mengawasi distribusi, waktu, dan tempat konsumsi MBG.

“Kepala SPPG bertanggung jawab memastikan makanan datang tepat waktu. Sekolah juga harus ikut mengawasi, mulai dari distribusi, kapan dimakan, sampai di mana dimakannya,” jelas Nanik.

Meski telah diikat melalui perjanjian tertulis, Nanik tetap menekankan pentingnya sosialisasi yang dilakukan secara berkelanjutan. Ia menyarankan agar ketentuan tersebut terus diumumkan di lingkungan sekolah dan diperjelas melalui label yang ditempel langsung pada ompreng makanan.

“Pengumuman harus terus dilakukan. Tempel di sekolah, dan pasang label di ompreng. Tulis dengan jelas dikonsumsi sampai jam berapa,” ujarnya.

Menurut Nanik, penerapan label batas aman konsumsi tidak membutuhkan biaya besar, namun memiliki dampak signifikan terhadap keselamatan penerima manfaat.

“Alat untuk pelabelan itu murah, tapi dampaknya besar. Insyaallah, kalau ini dijalankan dengan konsisten, kita bisa mengurangi risiko yang terjadi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *