SUMENEP | KLIKTIMES.ID – Kebijakan Bea Cukai yang membekukan sejumlah Perusahaan Rokok (PR) serta membatasi penebusan pita cukai di wilayah Madura terus menuai dukungan. Langkah tersebut dinilai sebagai upaya penting untuk menata ulang industri rokok agar lebih sehat, tertib, dan terkendali.
Dukungan kali ini datang dari Majelis Pemuda Revolusi (MPR) Madura Raya. Organisasi kepemudaan tersebut menilai pembatasan pita cukai merupakan langkah strategis yang sudah seharusnya diambil pemerintah, mengingat kondisi industri rokok di Madura dinilai belum sepenuhnya tertata dengan baik.
Ketua MPR Madura Raya, M. Darol, menyebut Madura, khususnya Kabupaten Sumenep, dalam beberapa tahun terakhir kerap disematkan stigma sebagai “surga rokok ilegal dan lumbung mafia pita cukai”. Menurutnya, kondisi itu tidak terlepas dari lemahnya pengawasan terhadap keberadaan pabrikan rokok.
“Banyak pabrikan berdiri dan rutin menebus pita cukai, tetapi faktanya tidak ada aktivitas produksi. Ini yang kami sebut sebagai pabrikan hantu,” kata Darol kepada Kliktimes, Jumat (23/1/2026).
Lebih lanjut, Darol menilai praktik tersebut tidak hanya menggerogoti penerimaan negara, tetapi juga merusak tatanan industri rokok yang seharusnya berjalan secara sehat. Ia menegaskan, pelaku usaha rokok yang benar-benar berproduksi secara legal justru menjadi pihak yang paling dirugikan.
“Yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga pelaku usaha rokok yang patuh aturan dan menjalankan produksi secara nyata,” ujarnya.
Darol menambahkan, keberadaan pabrikan fiktif menjadi salah satu pemicu maraknya peredaran rokok ilegal di Sumenep. Menurutnya, persoalan di tingkat hulu akan berdampak langsung pada kondisi di tingkat hilir.
“Kalau hulunya bermasalah, jangan heran kalau hilirnya dipenuhi rokok ilegal,” katanya.
Meski demikian, Darol menegaskan bahwa kebijakan Bea Cukai tersebut sejalan dengan visi Bupati Sumenep Achmad Fauzi yang menekankan agar keberadaan pabrik rokok memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.
“Pabrik rokok seharusnya menyerap tenaga kerja dan menggerakkan ekonomi lokal, bukan sekadar papan nama dan izin,” tuturnya.
Ia berharap pembatasan penebusan pita cukai dapat menjadi pintu masuk untuk membersihkan industri rokok di Madura secara menyeluruh. Menurut Darol, kebijakan tersebut harus dimaknai sebagai momentum pembenahan dari hulu hingga hilir.
“Kebijakan ini harus dijadikan momentum untuk menata ulang industri rokok di Madura dari hulu ke hilir, sehingga hanya pabrikan yang benar-benar berproduksi dan patuh aturan yang tetap bertahan,” ujarnya.
Darol menilai ketegasan pemerintah menjadi kunci untuk menghapus stigma Sumenep sebagai daerah dengan peredaran rokok ilegal. Oleh karena itu, MPR Madura Raya menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Bea Cukai.
“Oleh karena itu, kami mendukung penuh langkah Bea Cukai dalam membatasi pita cukai dan membekukan PR bermasalah. Ini bagian dari upaya serius memberangus mafia pita cukai demi industri rokok yang transparan, produktif, dan berpihak pada kepentingan publik,” tegas Darol.
Di sisi lain, Darol juga menyatakan dukungannya terhadap rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menerapkan teknologi canggih dalam memperketat pengawasan produksi dan distribusi pita cukai.
“Pemanfaatan teknologi menjadi kunci untuk mempersempit ruang gerak mafia pita cukai. Dengan sistem pengawasan yang lebih modern dan terintegrasi, praktik jual-beli pita cukai bisa dideteksi sejak awal dan dicegah sebelum merugikan negara,” pungkasnya.













