BeritaDaerah

Ungkap Kasus Pencurian di Pasongsongan, Polisi Amankan Satu Pelaku

57
×

Ungkap Kasus Pencurian di Pasongsongan, Polisi Amankan Satu Pelaku

Sebarkan artikel ini
Polsek Pasongsongan mengamankan terduga pelaku pencurian beserta barang bukti di Mapolsek Pasongsongan, Sumenep. Foto/Klik Times.

SUMENEP | KLIKTIMES.ID – Polsek Pasongsongan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Dusun Morasen, Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.

Peristiwa itu bermula dari laporan seorang ibu rumah tangga berinisial S (44), warga Dusun Morasen, yang kehilangan sejumlah barang berharga miliknya. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pasongsongan segera melakukan serangkaian penyelidikan.

Hasilnya, polisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial DD (31), warga Desa Panaongan yang berdomisili di Desa Pasongsongan. Saat ditangkap, DD mengakui perbuatannya dan menyerahkan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan di antaranya sebuah jaket hoodie warna hitam, satu unit handphone Vivo Y30, empat lembar uang ringgit Malaysia, serta satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti, S.H., mengapresiasi langkah cepat jajaran Polsek Pasongsongan dalam mengungkap kasus tersebut.

“Polres Sumenep beserta jajaran akan terus berkomitmen menjaga situasi kamtibmas yang kondusif. Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kriminalitas serta segera melapor apabila ada hal-hal mencurigakan di lingkungannya,” ujar AKP Widiarti.

Atas perbuatannya, tersangka DD dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sementara seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Pasongsongan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *