PAMEKASAN | KLIKTIMES.ID – Jajaran Polres Pamekasan berhasil mengungkap 14 kasus penyalahgunaan narkotika dengan 19 tersangka selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025. Operasi tersebut berlangsung selama 12 hari, mulai 30 Agustus hingga 10 September 2025.
Wakapolres Pamekasan Kompol Hendry Soelistiawan menyampaikan, dari total 19 tersangka, sebanyak 14 orang ditetapkan sebagai pengedar, sedangkan 5 lainnya berstatus pengguna.
“Dari tangan para tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 24,87 gram dan 66 butir pil inex,” ujar Kompol Hendry dalam konferensi pers di Mapolres Pamekasan, Rabu (17/9/2025).
Menurutnya, operasi ini merupakan langkah penanggulangan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, serta obat terlarang di wilayah hukum Pamekasan. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif pasca peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Atas perbuatannya, para tersangka pengedar dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) jo Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, atau bahkan seumur hidup.
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Pamekasan Kompol Hendry Soelistiawan, didampingi Kasat Narkoba Polres Pamekasan AKP Agus, Kasihumas AKP Jupriadi, serta Kasipropam Iptu Junaidi.