Berita

LKHAI Tegaskan Komitmen pada Perlindungan Hak Masyarakat

16
×

LKHAI Tegaskan Komitmen pada Perlindungan Hak Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Rapat Kerja Pengurus LKHAI Kamis 28 Oktober 2026. Foto/Ist

SURABAYA, KLIKTIMESID — Lembaga Kajian Hukum dan Advokasi Indonesia (LKHAI) menegaskan komitmennya dalam memperkuat kajian hukum dan advokasi berbasis fakta, profesionalitas, serta independensi guna mendorong perlindungan hak masyarakat dan terciptanya keadilan hukum.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui pengembangan kajian hukum yang mengedepankan pemeriksaan bukti, analisis peraturan perundang-undangan, serta penilaian objektif sebelum menentukan langkah pendampingan maupun penyelesaian persoalan hukum.

Penguatan pendekatan ini sejalan dengan materi Kajian Hukum dan Advokasi Hukum yang disusun akademisi hukum Dr. Bastianto Nugroho, S.H., M.Hum. Materi tersebut menekankan pentingnya analisis hukum secara sistematis dalam membangun argumentasi yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam pelaksanaannya, penyelesaian persoalan hukum tidak selalu harus ditempuh melalui jalur pengadilan. Negosiasi, mediasi, dan berbagai mekanisme penyelesaian sengketa lainnya dapat menjadi alternatif sepanjang sesuai dengan karakteristik perkara dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kajian Hukum Menjadi Fondasi Advokasi

Kajian hukum merupakan tahapan mendasar dalam menentukan arah dan strategi advokasi. Proses tersebut mencakup tiga tahapan utama, yakni identifikasi persoalan, penelitian dan analisis hukum, serta penyusunan pendapat hukum atau legal opinion.

Identifikasi dilakukan dengan memeriksa fakta, dokumen, dan keterangan para pihak yang berkaitan dengan persoalan hukum. Selanjutnya, dilakukan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan yang relevan, serta prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

Hasil kajian tersebut menjadi dasar dalam menyusun rekomendasi dan menentukan strategi penyelesaian perkara, baik melalui pendekatan nonlitigasi maupun proses peradilan.

Melalui mekanisme ini, setiap langkah advokasi diharapkan memiliki landasan hukum dan argumentasi yang kuat, objektif, serta dapat dipertanggungjawabkan.

LKHAI Siapkan Penguatan Pendidikan dan Kelembagaan

Direktur Eksekutif LKHAI, Muhammad Syarifudin Abdillah, S.H., M.H., dalam rapat perdana organisasi yang berlangsung di Surabaya, Kamis (29/10/2026), menyampaikan bahwa penguatan kajian hukum menjadi salah satu prioritas awal dalam pengembangan lembaga.

Selain penguatan kajian, LKHAI juga merencanakan pengembangan pendidikan dan pelatihan, peningkatan kompetensi profesi, serta kerja sama strategis dengan berbagai lembaga terkait.

Langkah tersebut diarahkan untuk memperluas kontribusi LKHAI dalam berbagai bidang, termasuk pemahaman hukum bisnis, perlindungan konsumen, persoalan keperdataan, serta peningkatan kesadaran masyarakat terhadap hak dan kewajiban hukumnya.

Dalam menjalankan fungsi advokasi, LKHAI menempatkan pemeriksaan setiap pengaduan secara berimbang sebagai prinsip penting. Kelengkapan bukti, asas praduga tak bersalah, serta kesempatan bagi seluruh pihak untuk memberikan penjelasan harus tetap dikedepankan.

Pendekatan tersebut diperlukan agar proses advokasi berjalan secara profesional, objektif, dan tidak menyimpang dari tujuan penegakan hukum.

Integritas dan Independensi Menjadi Prinsip Utama

Profesionalitas, integritas, independensi, kepatuhan terhadap hukum, serta perlindungan kerahasiaan informasi menjadi prinsip utama yang harus dijaga dalam setiap kegiatan kajian maupun pendampingan hukum.

Prinsip tersebut juga menjadi pedoman agar aktivitas advokasi tidak disalahgunakan sebagai sarana tekanan, intimidasi, ataupun tindakan yang bertentangan dengan ketentuan hukum.

Bagi LKHAI, keberhasilan advokasi tidak semata-mata diukur dari kemenangan dalam suatu perkara. Lebih dari itu, keberhasilan harus tercermin dari terlindunginya hak para pihak, terpenuhinya prosedur hukum, serta tercapainya penyelesaian yang adil.

Melalui penguatan kajian hukum dan pengembangan kelembagaan secara bertahap, LKHAI diharapkan mampu memperluas akses masyarakat terhadap pemahaman hukum sekaligus mendorong penyelesaian berbagai persoalan berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.

Pada akhirnya, kepastian hukum tidak cukup hanya diwujudkan melalui keberadaan aturan tertulis. Penerapannya harus mampu memberikan perlindungan nyata, menjamin hak masyarakat, dan menghadirkan keadilan bagi semua pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *