BeritaDaerah

Digerebek di Kamar Kos, Pasangan Bukan Suami Istri di Tuban Dijerat Kasus Perzinaan

887
×

Digerebek di Kamar Kos, Pasangan Bukan Suami Istri di Tuban Dijerat Kasus Perzinaan

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polresta Tuban melalui Unit PPA mengungkap dugaan kasus perzinaan di salah satu rumah kos di Kecamatan Tuban. Foto/Humas.

TUBAN, KLIKTIMES.ID – Satreskrim Polresta Tuban melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengungkap dugaan tindak pidana perzinaan yang terjadi di salah satu rumah kos di wilayah Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat, yakni Y.I.F.N. (34), perempuan asal Kabupaten Bojonegoro, dan D.A.N. (42), laki-laki asal Kota Mojokerto.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Kasus tersebut terungkap setelah pelapor berinisial I.K., warga Kabupaten Bojonegoro, memperoleh informasi bahwa istri sahnya berada di salah satu kamar kos di wilayah Kecamatan Tuban bersama seorang laki-laki yang diduga merupakan pasangan selingkuhannya.

Mendapat informasi tersebut, pelapor kemudian melaporkannya kepada Unit PPA Satreskrim Polresta Tuban. Laporan itu selanjutnya ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penanganan dan penyelidikan.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu helai daster warna pink bermotif bunga, dua helai celana dalam warna cream, serta satu helai sarung warna hitam bermotif wayang.

Kasihumas Polresta Tuban Iptu Mokhamad Iksan, S.H., membenarkan adanya pengungkapan perkara tersebut. Menurutnya, kasus itu ditangani setelah polisi menerima laporan dari pelapor.

“Saat ini perkara tersebut masih dalam proses penanganan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iptu Mokhamad Iksan.

Atas perkara tersebut, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana perzinaan.

“Dengan ancaman pidana maksimal satu tahun,” terangnya.

Polresta Tuban memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Polisi juga tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *