Opini

Narkotika, Fiqih Klasik, dan Realita Modern: Membaca Ulang Bahaya Ketergantungan dan Kebijakan Publik

1047
×

Narkotika, Fiqih Klasik, dan Realita Modern: Membaca Ulang Bahaya Ketergantungan dan Kebijakan Publik

Sebarkan artikel ini
Moh. Kurdi, Dewan Pengasuh Yayasan Sabilul Huda Gadu dan mahasiswa Pascasarjana Universitas Annuqayah. Foto/Ist.

SETIAP kali isu legalisasi ganja medis atau lonjakan kasus penyalahgunaan NAPZA mencuat ke ruang publik, perdebatan hampir selalu berputar pada dua kutub: mereka yang menuntut pendekatan hukum yang lebih keras, dan mereka yang mendorong pendekatan medis-humanis.

Yang jarang dilirik adalah bahwa perdebatan ini, dalam bentuknya yang jauh lebih sistematis, sudah pernah dilakukan oleh para fukaha klasik berabad-abad silam. Teks-teks fiqih yang membahas al-hasyisyah (ganja), al-afyun (opium), dan al-banj (zat pembius) bukan sekadar catatan hukum yang kaku, melainkan hasil pengamatan mendalam terhadap dampak medis, sosial, dan spiritual dari zat-zat adiktif.

Membaca ulang teks-teks ini hari ini bukan nostalgia intelektual, melainkan upaya menemukan kerangka etik yang relevan bagi kebijakan publik kita.

Ketika Fukaha Klasik Sudah Bicara Kesehatan

Jauh sebelum istilah “gangguan kognitif” atau “kerusakan organ akibat zat adiktif” menjadi bahasa kedokteran modern, teks-teks klasik telah mencatat bahwa konsumsi ganja dan opium memicu kepikunan, merusak akal, serta menimbulkan penyakit fisik seperti gangguan paru-paru, penyakit kulit, hingga pembengkakan tubuh.

Temuan ini, jika disandingkan dengan riset medis kontemporer soal dampak jangka panjang zat psikoaktif terhadap korteks prefrontal, bagian otak yang mengatur fungsi kognitif, daya ingat, dan kontrol diri, menunjukkan kesinambungan pengamatan yang mengejutkan.

Fukaha klasik mungkin tidak memiliki alat pencitraan otak, tetapi mereka memiliki ketelitian dalam mengobservasi pola kerusakan yang berulang pada penggunanya.

Dimensi sosial pun tak luput dari perhatian mereka. Zat adiktif dinilai menghilangkan rasa malu (haya’) dan merusak kehormatan diri (muru’ah), dua nilai yang menjadi penjaga tatanan sosial dalam masyarakat tradisional.

Hari ini, kita menyaksikan wujud nyatanya dalam bentuk yang lebih terukur: tingginya angka kriminalitas terkait narkoba, kekerasan dalam rumah tangga akibat ketergantungan, dan kerugian ekonomi yang ditanggung keluarga maupun negara.

Bahkan dimensi spiritual turut disinggung. Kekhawatiran klasik bahwa seseorang bisa melupakan syahadatnya di ujung hayat karena kesadaran yang telah rusak permanen, kini bisa dibaca ulang sebagai peringatan tentang hilangnya kesadaran diri (ma’rifat) dan degradasi nilai hidup akibat fungsi akal yang tidak lagi utuh.

Akal yang Dijual Murah

Ada satu bait syair klasik yang layak direnungkan ulang oleh generasi hari ini: diyat, atau nilai tebusan bagi akal manusia, disepadankan dengan satu kantong penuh harta, sebuah nilai yang sangat besar.

Pertanyaannya kemudian menohok: mengapa nilai sebesar itu ditukar hanya dengan segumpal ganja?

Metafora ini terasa sangat kontemporer. Berapa banyak individu yang mengorbankan masa depan, pekerjaan, aset finansial, bahkan hubungan keluarga, demi kepuasan sesaat?

Fenomena instant gratification yang dibahas psikologi modern sesungguhnya sudah lama dipotret oleh syair ini.

Dalam kerangka maqasid asy-syari’ah, menjaga akal (hifdz al-‘aql) adalah satu dari lima tujuan utama syariat, sejajar dengan menjaga agama, jiwa, keturunan, dan harta.

Ini bukan sekadar larangan moral, melainkan pengakuan bahwa akal adalah aset paling berharga yang dimiliki manusia dan zat adiktif adalah salah satu ancaman paling nyata terhadapnya.

Antara Pengobatan dan Penyalahgunaan

Salah satu kontribusi paling relevan dari fiqih klasik untuk perdebatan hari ini adalah pembedaan tegas antara at-tadawi (penggunaan untuk pengobatan) dan at-ta’athi (penyalahgunaan).

Fiqih tidak menutup pintu bagi pemanfaatan zat aktif tertentu untuk terapi medis yang terukur dan diawasi ahli. Prinsip ini membuka ruang mubah (boleh) ketika kebutuhan medis benar-benar ada.

Namun, di saat yang sama, fiqih menolak keras pembenaran penggunaan bebas tanpa indikasi dan pengawasan medis yang jelas.

Kerangka ini sesungguhnya menjawab kebuntuan perdebatan legalisasi ganja medis yang kerap terjebak menjadi soal hitam-putih: boleh atau haram secara mutlak.

Fiqih menawarkan jalan tengah yang lebih presisi: untuk pengobatan yang terukur dan diawasi, bukan untuk penggunaan rekreasional yang dibungkus argumen medis.

Pembuat kebijakan yang tengah merumuskan regulasi ganja medis di berbagai negara, termasuk Indonesia, bisa belajar dari presisi kerangka berpikir ini, alih-alih terjebak pada narasi “semua atau tidak sama sekali”.

Hati-Hati Merumuskan Edukasi Publik

Yang tak kalah menarik adalah kaidah komunikasi publik dalam teks klasik: kebolehan penggunaan dalam kadar dan konteks tertentu sengaja tidak disebarluaskan secara gamblang kepada awam, karena dikhawatirkan disalahgunakan sebagai pembenaran konsumsi bebas.

Ini bukan bentuk menyembunyikan kebenaran, melainkan kesadaran akan risiko distorsi informasi di tengah masyarakat yang belum tentu memiliki konteks memadai untuk memahaminya secara utuh.

Prinsip ini sangat relevan di era media sosial, ketika potongan informasi medis, misalnya soal manfaat terapi CBD atau penelitian tentang ganja medis, kerap dipelintir dan dipakai untuk membenarkan konsumsi ilegal tanpa konteks klinis sama sekali.

Negara dan institusi keagamaan perlu berhati-hati dalam merumuskan strategi literasi publik. Informasi yang benar secara ilmiah bisa berubah menjadi berbahaya jika disampaikan tanpa mitigasi terhadap potensi penyalahgunaan makna.

Menutup: Warisan Fiqih yang Belum Usai

Teks-teks fiqih klasik tentang zat adiktif bukan sekadar warisan hukum kaku dari masa lalu. Di dalamnya tersimpan basis analisis dampak sosial-medis yang sangat maju untuk zamannya dan mengejutkan relevansinya untuk hari ini.

Tiga hal bisa kita tarik sebagai penutup sekaligus arah kebijakan ke depan.

Pertama, penguatan regulasi berbasis maqasid syariah yang menempatkan perlindungan akal dan jiwa sebagai prioritas, bukan sekadar penegakan hukum yang punitif.

Kedua, pendekatan medis yang terukur bagi pemanfaatan zat adiktif dalam dunia kesehatan, tanpa membuka celah bagi penyalahgunaan rekreasional yang berkedok medis.

Ketiga, edukasi publik yang terarah dan bijak, agar narasi ilmiah tentang legalisasi medis tidak disalahpahami dan dimanfaatkan secara keliru oleh masyarakat awam.

Pada akhirnya, fiqih klasik mengajarkan bahwa hukum bukan tujuan akhir, melainkan instrumen untuk menjaga sesuatu yang jauh lebih berharga: akal sehat dan kehidupan manusia itu sendiri.

Warisan pemikiran ini belum usai. Ia menunggu untuk dibaca ulang dan diterjemahkan ke dalam kebijakan yang menjawab persoalan zaman kita.

*) Penulis: Moh. Kurdi, Dewan Pengasuh Yayasan Sabilul Huda Gadu dan mahasiswa Pascasarjana Universitas Annuqayah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *