BANGKALAN, KLIKTIMESID — Dugaan pelanggaran zonasi ritel modern di Kabupaten Bangkalan mendapat sorotan serius dari Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Bangkalan. Persoalan tersebut dibawa dalam hearing bersama DPRD Kabupaten Bangkalan dan sejumlah instansi terkait pada Rabu (12/8/2026).
Hearing yang berlangsung di ruang Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bangkalan itu dihadiri perwakilan Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Bangkalan, Sholeh Abdi Jaya, serta sejumlah pihak dari pemerintah daerah. Dari pihak DPRD, hearing tersebut dihadiri Fadhur Rosi, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bangkalan. Turut hadir unsur DPMPTSP, Satpol PP, dan pejabat pemerintah daerah terkait.
Dalam forum tersebut, Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Bangkalan membawa persoalan dugaan pelanggaran zonasi yang dinilai terjadi pada sejumlah titik ritel modern di Kabupaten Bangkalan.
Sholeh Abdi Jaya menilai persoalan tersebut tidak bisa hanya dilihat sebagai persoalan perkembangan investasi atau perdagangan modern. Menurutnya, keberadaan ritel modern harus tetap tunduk pada ketentuan zonasi dan perizinan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Kami melihat ada persoalan serius terkait dugaan pelanggaran zonasi ritel modern di Bangkalan. Karena itu, kami meminta pemerintah daerah tidak hanya menerima laporan, tetapi benar-benar melakukan pemeriksaan terhadap titik-titik yang diduga melanggar,” jelas Sholeh Abdi Jaya.
Menurut Sholeh, pemeriksaan penting dilakukan untuk memastikan apakah keberadaan masing-masing ritel modern telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik dari sisi lokasi maupun perizinannya.
“Ini bukan persoalan untuk menghambat investasi. Kami hanya ingin memastikan bahwa investasi juga berjalan sesuai aturan. Kalau memang ada pelanggaran, tentu harus ada tindakan dan penertiban sesuai ketentuan,” ujarnya.
Aspirasi tersebut mendapat respons dari pihak DPRD Kabupaten Bangkalan. Ketua Komisi I DPRD Bangkalan, Fadhur Rosi, turut menerima penyampaian persoalan yang dibawa aliansi bersama sejumlah instansi terkait.
Dalam pembahasan tersebut, dugaan pelanggaran zonasi disebut perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan penertiban apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindakan. Pemerintah punya kewenangan untuk menertibkan, termasuk mencabut izin usaha apabila memang memenuhi ketentuan untuk dilakukan pencabutan,” tegas Fadhur Rosi.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan dugaan pelanggaran zonasi tidak berhenti pada forum hearing. Pemerintah daerah bersama instansi terkait didorong untuk melakukan verifikasi terhadap lokasi dan perizinan ritel modern yang dipersoalkan.
Namun, pencabutan izin tidak serta-merta dapat dilakukan hanya berdasarkan dugaan. Setiap tindakan harus melalui proses pemeriksaan dan didasarkan pada ketentuan peraturan yang berlaku.
Fadhur juga menekankan pentingnya memastikan terlebih dahulu status masing-masing usaha sebelum pemerintah mengambil tindakan. Dengan demikian, apabila memang ditemukan pelanggaran, tindakan penertiban dapat dilakukan berdasarkan dasar hukum yang jelas.
Bagi Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Bangkalan, respons tersebut menjadi langkah awal untuk mendorong adanya evaluasi terhadap keberadaan ritel modern di wilayah Bangkalan.
Sholeh berharap pemerintah daerah tidak berhenti pada pembahasan di meja hearing, tetapi segera melakukan pemeriksaan terhadap titik-titik yang menjadi sorotan.
“Kami berharap ini tidak berhenti sebagai hearing. Harus ada tindak lanjut di lapangan. Kalau memang ada yang melanggar zonasi, masyarakat tentu ingin melihat bagaimana pemerintah menegakkan aturan tersebut,” kata Sholeh.
Persoalan ini sekaligus menjadi ujian bagi konsistensi pemerintah daerah dalam menerapkan regulasi. Di satu sisi, ritel modern merupakan bagian dari aktivitas ekonomi dan investasi. Namun di sisi lain, pemerintah tetap memiliki kewajiban memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai aturan.
Karena itu, dugaan pelanggaran zonasi tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan data perizinan. Jika terbukti melanggar, tindakan penertiban dapat dilakukan sesuai mekanisme hukum. Sebaliknya, apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, pemerintah perlu menjelaskan dasar legalitasnya secara terbuka kepada masyarakat.
Hearing Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Bangkalan dengan DPRD tersebut kini menjadi titik awal bagi proses tindak lanjut. Publik menunggu apakah dugaan pelanggaran zonasi yang disampaikan akan berujung pada pemeriksaan di lapangan, penertiban, atau bahkan pencabutan izin terhadap usaha yang terbukti melanggar.
















