SURABAYA, KLIKTIMES.ID – Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Jawa Timur menyiapkan sejumlah dokumen terkait dugaan praktik jual beli bangku sekolah negeri di Jawa Timur. Berkas tersebut rencananya akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada pekan depan.
Penyerahan berkas ini merupakan tindak lanjut setelah KCB Jatim menggelar aksi demonstrasi dan audiensi dengan aparat penegak hukum di Kejati Jatim, Senin (10/8/2026).
Ketua KCB Jatim, Holik Ferdiansyah, mengatakan dokumen yang tengah disiapkan memuat sejumlah informasi dan data hasil penelusuran KCB yang dinilai perlu diverifikasi serta didalami aparat penegak hukum.
Berkas tersebut di antaranya memuat nama-nama pihak yang menurut penelusuran KCB perlu diperiksa serta daftar sekolah yang disebut terindikasi berkaitan dengan dugaan praktik jual beli bangku sekolah.
“Minggu depan agendanya adalah penyerahan berkas dokumen sekaligus aksi demonstrasi kedua. Di dalam berkas ini juga akan kami sampaikan beberapa nama yang menurut penelusuran kami perlu diperiksa serta daftar sekolah yang terindikasi berkaitan dengan dugaan praktik jual beli bangku sekolah,” kata Holik.
Tak hanya ke Kejati Jatim, KCB juga berencana menyerahkan salinan dokumen tersebut secara langsung kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta.
Menurut Holik, salinan berkas akan disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas). KCB berharap laporan tersebut mendapat perhatian dan pengawasan serius.
“Salinan yang diserahkan ke Kejati nantinya juga akan kami sampaikan langsung ke Kejagung RI, khususnya kepada Jampidsus dan Jamwas. Kami berharap perkara ini mendapat perhatian dan pengawasan yang serius karena menyangkut kepentingan masyarakat dan masa depan anak-anak,” ujarnya.
Holik mengungkapkan, berdasarkan informasi dan penelusuran awal KCB Jatim, dugaan praktik jual beli bangku sekolah tersebut memiliki variasi tarif yang disebut berkisar antara Rp5 juta hingga Rp20 juta per bangku.
Namun, KCB menegaskan informasi mengenai tarif tersebut masih sebatas dugaan dan perlu dibuktikan melalui proses verifikasi, pemeriksaan, serta penyelidikan aparat penegak hukum.
“Bukan hanya tarifnya yang berbeda. Dari penelusuran kami, termasuk berdasarkan salah satu keterangan dari keluarga yang mengaku terdampak, dugaan penarikan uang tersebut diduga tidak dilakukan secara langsung kepada pejabat Dinas Pendidikan, tetapi melalui pihak yang disebut sebagai perantara atau calon,” jelas Holik.
KCB Jatim meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang disebut dalam dokumen, termasuk menelusuri kemungkinan aliran dana apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
“Kami berharap setelah penyerahan berkas ini tidak ada diskriminasi dalam proses penegakan hukum. Sekolah seharusnya menjadi tempat bagi anak-anak untuk memperoleh pendidikan yang layak, bukan menjadi ruang bagi praktik-praktik yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
KCB Jatim menyatakan siap menyerahkan seluruh informasi dan dokumen yang dimiliki kepada aparat penegak hukum. KCB juga menyerahkan sepenuhnya proses verifikasi, pembuktian, dan penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum kepada aparat yang berwenang.
















