BeritaDaerah

Mengintip “Kantong” DPRD Kabupaten Mojokerto: Rp36,4 Miliar Dianggarkan dari APBD 2026

17
×

Mengintip “Kantong” DPRD Kabupaten Mojokerto: Rp36,4 Miliar Dianggarkan dari APBD 2026

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi by kliktimes.id

MOJOKERTO, KLIKTIMESID — Anggaran untuk sejumlah kebutuhan yang berkaitan dengan DPRD Kabupaten Mojokerto pada Tahun Anggaran 2026 mencapai Rp36,47 miliar. Angka tersebut tercantum dalam dokumen APBD Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2026 beserta dokumen penjabaran dan perubahannya.

Berdasarkan penelusuran terhadap dokumen anggaran, terdapat tiga pos yang menjadi perhatian, yakni Belanja Gaji dan Tunjangan DPRD sebesar Rp34.496.981.297, Belanja Pakaian Dinas dan Atribut Pimpinan dan Anggota DPRD sebesar Rp225 juta, serta Belanja Penerimaan Lainnya Pimpinan DPRD serta KDH/WKDH sebesar Rp1,75 miliar.

Jika ketiga pos tersebut dijumlahkan, nilainya mencapai Rp36.471.981.297, atau sekitar Rp36,47 miliar.

Jika angka tersebut sekadar dibagi berdasarkan jumlah 50 anggota DPRD, nilainya setara sekitar Rp729,44 juta per anggota per tahun. Namun, angka tersebut tidak dapat dimaknai sebagai penerimaan masing-masing anggota, karena pos Rp1,75 miliar juga mencakup KDH/WKDH.

Sementara jika hanya menghitung dua pos yang secara spesifik menyebut DPRD, yakni belanja gaji dan tunjangan serta pakaian dan atribut, totalnya mencapai Rp34.721.981.297. Secara matematis, angka tersebut setara sekitar Rp694,44 juta per anggota per tahun jika dibagi rata kepada 50 anggota DPRD.

Dalam belanja gaji dan tunjangan DPRD tersebut terdapat sejumlah komponen hak keuangan, antara lain uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, pembebanan PPh, kesejahteraan, transportasi hingga jasa pengabdian.

Beberapa komponen memiliki nilai cukup besar. Tunjangan komunikasi intensif tercatat Rp8,82 miliar, tunjangan perumahan sekitar Rp10,36 miliar, sedangkan tunjangan transportasi sekitar Rp7,77 miliar.

Jika dibandingkan dengan total belanja daerah Kabupaten Mojokerto 2026 setelah perubahan yang mencapai sekitar Rp2,63 triliun, tiga pos tersebut secara matematis setara sekitar 1,38 persen dari total belanja daerah.

Besarnya angka tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya pemborosan. DPRD merupakan lembaga yang menjalankan fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran sehingga membutuhkan dukungan pembiayaan dari APBD.

Namun, besarnya alokasi tersebut tetap menarik untuk dikaji dari sisi efektivitas, transparansi, dan manfaatnya bagi masyarakat. Publik berhak mengetahui apa saja kebutuhan yang dibiayai, bagaimana dasar penghitungan setiap komponen tunjangan, serta apa hasil yang diperoleh dari anggaran tersebut.

Di sisi lain, angka Rp36,47 miliar merupakan alokasi anggaran, bukan realisasi penyerapan. Dengan demikian, angka tersebut belum dapat dimaknai bahwa seluruh dana telah dibelanjakan.

Media ini memberikan ruang kepada DPRD Kabupaten Mojokerto maupun Sekretariat DPRD untuk memberikan penjelasan mengenai rincian penggunaan anggaran tersebut, termasuk dasar penghitungan gaji dan tunjangan, mekanisme pengadaan pakaian dan atribut, serta peruntukan Rp1,75 miliar Belanja Penerimaan Lainnya Pimpinan DPRD serta KDH/WKDH.

Hingga berita ini ditulis, penjelasan dari pihak DPRD/Sekretariat DPRD masih diperlukan untuk mendapatkan gambaran yang utuh mengenai penggunaan anggaran tersebut.

Referensi: Perbub  Mojokerto No. 6 Tahu. 2026 Tentang Perubahan Kedua Atas Perbub No. 43 Tahun 2025 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *