BeritaDaerahNasional

Temuan Kokain 27,83 Kg di Polres Sumenep Penuh Misteri, JSI Soroti Risiko “Replikasi Kasus Teddy Minahasa”

76
×

Temuan Kokain 27,83 Kg di Polres Sumenep Penuh Misteri, JSI Soroti Risiko “Replikasi Kasus Teddy Minahasa”

Sebarkan artikel ini
Ketua Jurnalis Sumenep Independen (JSI) Igusty Madani. Foto/Kliktimes.

SUMENEP | KLIKTIMES.ID – Penanganan temuan narkotika jenis kokain seberat 27,83 kilogram di pesisir Pantai Pasir Putih Kahuripan, Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep, yang kini berada dalam penanganan Polres Sumenep, menuai perhatian dari Jurnalis Sumenep Independen (JSI).

Kasus ini dinilai masih menyisakan sejumlah pertanyaan publik, terutama karena minimnya penjelasan resmi dari pihak kepolisian.

Kritik muncul setelah agenda konferensi pers yang sebelumnya telah dijadwalkan mendadak batal digelar. Kondisi tersebut memunculkan spekulasi di tengah masyarakat, lantaran tidak disertai keterangan resmi terkait alasan pembatalan.

Ketua JSI, Igusty, menilai situasi ini berpotensi mengganggu kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi kunci penting dalam kasus yang menyangkut barang bukti narkotika dalam jumlah besar.

“Ini yang menjadi persoalan. Publik menunggu penjelasan resmi, tapi yang terjadi justru konferensi pers dibatalkan tanpa keterangan yang jelas. Ini tentu menimbulkan tanda tanya besar,” kata Igusty, Kamis (16/4/2026).

Ia juga menyoroti kondisi saat sejumlah jurnalis yang telah menunggu berjam-jam tidak mendapatkan akses informasi, sementara pihak yang sempat hadir di lokasi disebut meninggalkan tempat tanpa memberikan keterangan.

“Kalau tidak ada yang ditutupi, seharusnya tidak ada alasan untuk menahan informasi. Ini soal transparansi dan kepercayaan publik,” ujarnya.

JSI menilai, pengawasan terhadap barang bukti narkotika dalam jumlah besar perlu dilakukan secara ketat dan terbuka. Nilai ekonomi dari temuan tersebut diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah, sehingga menurutnya diperlukan sistem pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara publik.

“Barang bukti ini nilainya sangat besar, diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Kalau tidak transparan, wajar jika muncul kecurigaan di masyarakat,” kata dia.

Lebih jauh, JSI mengingatkan agar penanganan kasus ini tidak membuka ruang terulangnya kasus serupa yang pernah mencoreng institusi kepolisian, termasuk yang menyeret nama mantan Irjen Pol Teddy Minahasa.

Kasus tersebut sebelumnya menjadi sorotan nasional karena dugaan penyalahgunaan barang bukti narkotika oleh oknum aparat, yang kemudian berdampak pada menurunnya kepercayaan publik.

Di tengah sorotan tersebut, JSI memastikan akan mengambil langkah lanjutan dengan mengajukan audiensi ke Polres Sumenep hingga Polda Jawa Timur. Audiensi itu dimaksudkan untuk meminta penjelasan terkait hasil uji laboratorium, asal-usul barang bukti, serta mekanisme penanganan hingga rencana pemusnahan.

“Kami akan meminta audiensi langsung ke Polda Jatim. Kami ingin semua proses ini dibuka secara terang, tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegas Igusty.

JSI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka juga mendorong agar proses pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka serta melibatkan pengawasan publik dan media, guna memastikan tidak ada ruang abu-abu dalam penanganan perkara tersebut.

“Jangan sampai ada ruang abu-abu dalam penanganan kasus ini. Semua harus jelas, termasuk saat pemusnahan barang bukti nanti,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *