SURABAYA. KLIKTIMESID– Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia menyoroti temuan kamar-kamar mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, dalam inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman Republik Indonesia pada Rabu (23/9/2026).
Ketua Umum DPP LPKAN Indonesia, R. Mohammad Ali Zaini, mendesak pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan lapas, termasuk memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan fasilitas tersebut.
Dalam rilis pers yang diterima, Kamis (24/9/2026), LPKAN menyebut tim Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar bertipe 36 di area belakang lapas. Lokasi tersebut dilaporkan terpisah dari blok narapidana umum dan berada tidak jauh dari rumah dinas Kalapas.
Kamar-kamar itu disebut memiliki fasilitas menyerupai apartemen, mulai dari ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, hingga kulkas yang dilaporkan berisi minuman keras. Selain itu, terdapat peralatan memasak dan sebuah mobil mewah jenis Toyota Alphard.
LPKAN juga menyoroti dugaan penghalangan terhadap tim Ombudsman saat menjalankan sidak. Berdasarkan keterangan dalam rilis tersebut, sempat terjadi aksi saling dorong hingga kaki petugas terjepit.
Sidak pada September ini disebut sebagai upaya kedua setelah sidak pertama pada Juli 2026 juga mendapat penolakan.
Ali Zaini menilai temuan tersebut perlu menjadi perhatian serius, terutama ketika persoalan kelebihan kapasitas masih menjadi tantangan besar dalam sistem pemasyarakatan Indonesia.
Mengutip data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan per 16 Mei 2025 yang dicantumkan dalam rilisnya, LPKAN menyebut 532 lapas dan rumah tahanan negara (rutan) memiliki kapasitas 146.660 orang, tetapi dihuni 276.885 orang. Angka tersebut menunjukkan kelebihan kapasitas sekitar 89 persen.
Dalam data yang sama, Riau disebut mengalami kelebihan kapasitas hingga 245 persen, sedangkan Kalimantan Timur mencapai 189 persen. LPKAN juga menyoroti kondisi hunian yang disebut dapat mencapai 15 hingga 20 orang dalam kamar yang semestinya ditempati lima orang.
Bagi LPKAN, kontras antara kondisi hunian narapidana umum dan keberadaan fasilitas mewah yang dilaporkan di Cibinong menjadi persoalan yang harus dijelaskan secara terbuka oleh pihak berwenang.
Atas dasar itu, DPP LPKAN Indonesia menyampaikan lima tuntutan resmi.
Pertama, LPKAN menyatakan dukungan penuh terhadap Ombudsman RI dan mengecam dugaan penghalangan pelaksanaan sidak. Organisasi tersebut meminta dugaan pelanggaran terhadap tugas pengawasan lembaga negara itu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kedua, LPKAN mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan segera mencopot dan memeriksa Kalapas Cibinong serta pihak-pihak yang diduga terlibat. LPKAN juga meminta dugaan pembiaran, penyalahgunaan fasilitas, dan kemungkinan praktik suap diusut secara menyeluruh.
Ketiga, LPKAN meminta Kementerian Hukum dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan lebih serius membenahi tata kelola lapas. Selain pembangunan lapas baru, organisasi tersebut mendesak dilakukannya audit integritas petugas, pemasangan CCTV yang terhubung dengan pusat pemantauan, serta evaluasi terhadap seluruh kepala lapas di Indonesia.
Keempat, LPKAN mengingatkan perlunya pengawasan serius terhadap potensi peredaran narkoba di dalam lapas. Dalam rilisnya, organisasi itu menyebut 52 persen penghuni lapas nasional merupakan narapidana kasus narkoba, dengan jumlah 146.489 orang.
LPKAN mendesak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI melakukan razia besar-besaran, tes urine menyeluruh, serta penggeledahan telepon genggam di area yang menjadi sorotan. Langkah tersebut dinilai perlu untuk memastikan lapas tidak disalahgunakan sebagai tempat mengendalikan peredaran narkoba.
Kelima, DPP LPKAN menginstruksikan seluruh ketua DPD dan DPC LPKAN Indonesia di berbagai daerah untuk melakukan pemantauan dan investigasi terhadap lapas maupun rutan di wilayah masing-masing.
Apabila menemukan indikasi keberadaan kamar VIP, pungutan liar, penggunaan telepon genggam secara tidak semestinya, atau dugaan peredaran narkoba, seluruh jajaran diminta mendokumentasikan temuan dan melaporkannya kepada DPP.
Ali Zaini menegaskan, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui pemeriksaan terhadap satu lokasi semata. Menurut LPKAN, temuan di Cibinong harus menjadi momentum untuk mengevaluasi pengawasan dan integritas pengelolaan pemasyarakatan secara lebih luas.
LPKAN Indonesia menyatakan akan mendorong pengawasan terhadap lapas dan rutan agar berjalan transparan serta memastikan hak-hak warga binaan tetap terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber: Rilis Pers DPP LPKAN Indonesia, 24 September 2026.
















