SUMENEP, KLIKTIMES.ID – Tata kelola Pemerintahan Desa Pananggungan, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, dinilai belum berjalan optimal oleh warga.
Penilaian tersebut mencakup komunikasi pemerintahan, keterbukaan informasi hingga pelaksanaan sejumlah program desa. Salah satu yang dipertanyakan adalah Program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) Tahun Anggaran 2026 yang disebut memiliki anggaran sekitar Rp30 juta.
Seorang warga yang meminta identitasnya disamarkan, sebut saja Rahman, menilai kondisi tersebut menunjukkan tata kelola pemerintahan desa yang masih perlu dibenahi.
Menurut Rahman, pemerintah desa merupakan institusi yang paling dekat dengan masyarakat. Karena itu, kebijakan dan program yang menggunakan anggaran desa semestinya disampaikan secara terbuka agar masyarakat dapat mengetahui sekaligus mengawasinya.
“Pemerintahan desa itu paling dekat dengan masyarakat. Karena itu, persoalan warga seharusnya bisa lebih cepat diketahui dan ditindaklanjuti. Jangan sampai masyarakat merasa ada jarak dengan pemerintah desanya,” kata Rahman, Kamis (8/10/2026).
Ia mengatakan, sejak Muhammad Ra’is menjabat sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Pananggungan, masih terdapat sejumlah hal yang perlu diperbaiki terutama dalam komunikasi publik dan keterbukaan informasi.
“Masyarakat membutuhkan pemerintahan yang terbuka, komunikatif, dan mau mendengar persoalan warga,” ujarnya.
Menurut Rahman, salah satu hal yang perlu mendapat penjelasan adalah pelaksanaan PKTD Tahun Anggaran 2026. Program tersebut disebut memiliki anggaran sekitar Rp30 juta.
Rahman mempertanyakan penggunaan anggaran tersebut, termasuk jenis kegiatan, lokasi pekerjaan, jumlah warga yang dilibatkan, mekanisme pembayaran, serta hasil pelaksanaannya.
“Yang menjadi pertanyaan, anggaran sekitar Rp30 juta itu digunakan untuk kegiatan apa secara rinci? Berapa warga yang dilibatkan dan berapa yang diterima masing-masing? Hal seperti itu perlu dijelaskan kepada masyarakat,” katanya.
Ia mengaku belum mengetahui secara jelas bentuk pelaksanaan PKTD tersebut di lapangan.
“Kalau memang kegiatannya ada, sebaiknya ditunjukkan. Di mana lokasinya, siapa yang bekerja, berapa lama pelaksanaannya dan bagaimana hasilnya. Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui nominal anggarannya, tetapi tidak mengetahui bentuk kegiatannya,” ujar Rahman.
Minimnya informasi mengenai program tersebut, lanjut dia, kemudian memunculkan pertanyaan mengenai realisasi kegiatan dan penggunaan anggaran.
Rahman menyebut kondisi itu membuat tata kelola program desa dinilai carut. Namun, ia menegaskan penilaian tersebut perlu dibuktikan melalui data dan dokumen pelaksanaan serta pemeriksaan pihak yang berwenang.
“Kalau memang ada kegiatannya, pemerintah desa tinggal menunjukkan data dan bukti pelaksanaannya. Saya tidak ingin menyimpulkan sendiri. Yang penting dibuka secara transparan agar masyarakat bisa mengetahui kondisi sebenarnya,” katanya.
Rahman mengatakan, dokumen pelaksanaan dapat menjadi dasar untuk menjelaskan realisasi PKTD. Di antaranya daftar warga yang terlibat, bukti pembayaran, dokumentasi kegiatan, lokasi pekerjaan, hingga laporan pertanggungjawaban.
“Kalau memang benar dilaksanakan, tentu ada bukti administrasinya. Itu yang perlu dijelaskan agar masyarakat tidak hanya mendengar informasi dari satu sisi,” ucapnya.
Selain PKTD, Rahman meminta Pemerintah Desa Pananggungan mengevaluasi berbagai program yang telah dilaksanakan selama masa kepemimpinan Pj Kepala Desa Muhammad Ra’is, khususnya kegiatan yang menggunakan anggaran desa.
Menurutnya, keterbukaan informasi penting untuk mencegah munculnya prasangka sekaligus memastikan setiap program memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Jangan sampai karena tidak ada penjelasan kemudian muncul anggapan program itu fiktif. Kalau memang benar dilaksanakan, pemerintah desa tinggal menunjukkan datanya. Dengan begitu masyarakat bisa melihat dan menilai sendiri,” katanya.
Ia juga meminta masyarakat diberikan ruang untuk mengetahui dan mengawasi penggunaan anggaran serta pelaksanaan pembangunan desa.
“Desa itu bukan milik kepala desa atau perangkat desa. Desa adalah milik masyarakat. Karena itu masyarakat juga memiliki hak untuk mengetahui bagaimana uang desa digunakan,” ujarnya.
Rahman menilai kritik dan pertanyaan warga merupakan bagian dari kontrol publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Kalau pemerintah desa merasa semua sudah sesuai aturan, tinggal dijelaskan berdasarkan data. Dengan begitu persoalan bisa menjadi terang. Jangan sampai masyarakat bertanya, tetapi tidak mendapatkan jawaban yang jelas,” katanya.
Ia berharap Pemerintah Desa Pananggungan memperkuat komunikasi dengan masyarakat dan membuka informasi mengenai program serta penggunaan anggaran desa.
“Yang kami harapkan sederhana. Pemerintahannya transparan, programnya jelas, anggarannya jelas dan manfaatnya dirasakan masyarakat. Kalau itu dilakukan, kepercayaan masyarakat akan tumbuh dengan sendirinya,” pungkas Rahman.
Hingga berita ini ditulis, Pewarta masih berupaya meminta konfirmasi kepada Pj Kepala Desa Pananggungan Muhammad Ra’is terkait penilaian warga tersebut termasuk mengenai pelaksanaan PKTD Tahun Anggaran 2026 yang disebut memiliki anggaran sekitar Rp30 juta.
















