BeritaDaerahHukum

PN Sumenep Bantah Isu Suap Perkara Sengketa Lahan, Tegaskan Sidang Berjalan Sesuai Prosedur

23
×

PN Sumenep Bantah Isu Suap Perkara Sengketa Lahan, Tegaskan Sidang Berjalan Sesuai Prosedur

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara PN Sumenep, Akhmad Bangun Sujiwo, memberikan klarifikasi kepada sejumlah wartawan terkait isu dugaan suap dalam perkara sengketa lahan di PN Sumenep. Foto/Ibn.

SUMENEP | KLIKTIMES.ID – Pengadilan Negeri (PN) Sumenep akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya isu dugaan suap dalam penanganan perkara sengketa lahan bernomor 35/Pdt.G/2025/PN.Smp yang belakangan menjadi perhatian publik.

Perkara perdata tersebut melibatkan Bambang Hermanto sebagai penggugat melawan dua pihak berinisial S dan F sebagai tergugat. Di tengah proses persidangan yang masih berlangsung, muncul isu liar yang menuding adanya praktik suap dalam penanganan perkara itu.

Menanggapi kabar tersebut, Juru Bicara PN Sumenep, Akhmad Bangun Sujiwo, SH., MH., menegaskan bahwa seluruh tahapan persidangan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan berada dalam pengawasan internal lembaga peradilan.

“Semua tahapan perkara berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Tidak benar apabila ada tudingan atau isu yang menyebut adanya praktik suap dalam penanganan perkara ini,” ujar Bangun Sujiwo saat diwawancarai sejumlah Wartawan, Rabu (13/5/2026).

Ia juga mempersilakan masyarakat melapor apabila menemukan adanya oknum di lingkungan pengadilan yang terbukti melakukan praktik suap atau pelanggaran hukum lainnya.

“Jika ada oknum yang terbukti bermain suap, silakan dilaporkan kepada lembaga pengawas atau pihak berwenang,” tambahnya.

Menurutnya, sistem pengawasan di lingkungan pengadilan dilakukan secara berlapis sehingga proses penanganan perkara tetap berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip independensi peradilan.

PN Sumenep juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Sebab, isu yang tidak berdasar dinilai dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan serta menimbulkan opini yang menyesatkan.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Lukmanul Hakim, menyatakan pihaknya memilih fokus pada proses pembuktian di persidangan dibanding menanggapi isu yang berkembang di luar pengadilan.

Bersama rekannya, Nancy Dwi Fasluky Tristoria, Lukmanul menegaskan bahwa kebenaran materiil hanya dapat dibuktikan melalui fakta persidangan dan alat bukti yang sah secara hukum.

“Kami fokus pada substansi perkara dan pembuktian hukum. Semua pihak sebaiknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan daripada membangun opini liar,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *