SURABAYA. KLIKTIMESID – Lembaga Kajian Hukum dan Advokasi Indonesia (LKHAI), lembaga otonom LPKAN Indonesia, memperingatkan potensi dampak sistemik apabila berbagai persoalan di lembaga pemasyarakatan (lapas) tidak segera ditangani secara serius.
Dugaan perlakuan istimewa terhadap narapidana tertentu, indikasi keterlibatan oknum petugas dalam aktivitas terlarang, hingga persoalan kelebihan kapasitas penghuni dinilai membutuhkan perhatian serius pemerintah.
Peringatan tersebut disampaikan LKHAI melalui siaran pers di Surabaya, Minggu (11/10/2026). Pernyataan ini merupakan tindak lanjut atas rilis Ketua III LPKAN Indonesia, Andri Febrianto, S.H., pada 8 Juni 2026, sekaligus menyoroti temuan anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, terkait persoalan pemasyarakatan.
Wakil Sekretaris Direktur Eksekutif LKHAI, Dedy Otto, S.H., M.H., menegaskan bahwa persoalan di dalam lapas tidak bisa semata-mata dipandang sebagai masalah pengelolaan fasilitas penahanan.
Menurutnya, persoalan tersebut berkaitan langsung dengan penegakan hukum, keamanan, perlindungan hak asasi manusia (HAM), serta kepercayaan masyarakat terhadap negara.
“Jangan anggap ini urusan tembok lapas saja. Ini urusan kedaulatan negara. Kalau klaster mewah untuk bandar, pesta sabu difasilitasi petugas, dan lapas Bali yang overcrowded jelang Nataru dibiarkan, maka Negara ini sedang menuju Negara Gagal Pemasyarakatan,” tegas Dedy dalam keterangan tertulisnya.
LKHAI menilai, apabila dugaan pelanggaran dan persoalan tata kelola pemasyarakatan tidak segera ditangani, sejumlah dampak serius dapat muncul. Salah satunya adalah melemahnya penegakan hukum di dalam lapas.
Lembaga pemasyarakatan seharusnya menjadi tempat pembinaan narapidana, bukan sarana untuk melanjutkan aktivitas kriminal. Dugaan penggunaan telepon seluler secara ilegal untuk mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas, apabila terbukti, menunjukkan adanya persoalan serius dalam pengawasan dan penegakan aturan.
LKHAI juga menyoroti ancaman peredaran narkoba terhadap generasi muda. Dalam rilisnya, lembaga tersebut menyebut sekitar 53 persen narapidana berkaitan dengan perkara narkoba. Angka itu digunakan untuk menggambarkan besarnya tantangan pembinaan warga binaan sekaligus pemberantasan narkotika di lingkungan pemasyarakatan.
Selain itu, LKHAI menaruh perhatian pada dugaan diskriminasi, pemerasan, dan korupsi, khususnya terkait dugaan keberadaan fasilitas mewah atau klaster khusus bagi narapidana tertentu di Cibinong. Apabila fasilitas tersebut diperoleh melalui pungutan liar, pemerasan, atau penyalahgunaan kewenangan, LKHAI menilai persoalan itu harus diusut secara transparan dan berdasarkan bukti.
Persoalan kelebihan kapasitas di lapas Bali juga menjadi perhatian, terutama menjelang periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Menurut LKHAI, kondisi tersebut perlu diantisipasi karena berkaitan dengan keamanan di dalam lapas sekaligus citra Indonesia di mata internasional.
LKHAI turut menyebut tingkat kelebihan kapasitas mencapai 89 persen dan rasio petugas terhadap warga binaan sebesar 1 berbanding 100. Kepadatan penghuni yang tidak diimbangi kecukupan petugas dan fasilitas dinilai berpotensi menyulitkan pengendalian keamanan serta meningkatkan risiko terjadinya kerusuhan.
Atas berbagai persoalan tersebut, LKHAI mendesak pemerintah untuk mendorong penetapan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Darurat Lapas Nasional sebagai usulan kebijakan guna mempercepat pembenahan sistem pemasyarakatan secara menyeluruh.
LKHAI juga meminta penindakan tegas terhadap oknum petugas yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk pemberhentian dan proses pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, audit menyeluruh terhadap lapas di Cibinong, Depok, dan Bali dinilai mendesak untuk memeriksa tata kelola, dugaan pelanggaran, serta kondisi pengawasan dan keamanan.
Secara khusus, LKHAI meminta perhatian dan dukungan Kapolri serta Panglima TNI untuk turut menjaga kedaulatan negara dalam penanganan persoalan pemasyarakatan. Menurut LKHAI, sinergi TNI-Polri penting untuk membantu memastikan keamanan, mencegah peredaran narkoba yang diduga dikendalikan dari dalam lapas, serta mengawal penegakan hukum.
LKHAI menegaskan bahwa upaya tersebut juga harus memperhatikan pencegahan pelanggaran HAM, baik terhadap warga binaan maupun petugas yang bertugas di lapangan. Penanganan persoalan pemasyarakatan, menurut lembaga ini, harus tetap berlandaskan hukum dan mengedepankan perlindungan hak setiap pihak.
Di sisi lain, LKHAI menekankan pentingnya transparansi dalam menindaklanjuti berbagai temuan. Pemerintah dan instansi terkait diharapkan menyampaikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat mengenai hasil pemeriksaan serta langkah perbaikan yang dilakukan.
Melalui pernyataan tersebut, LKHAI berharap seluruh dugaan pelanggaran dan persoalan tata kelola pemasyarakatan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif, transparan, dan berbasis bukti.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat penegakan hukum, menjaga keamanan, melindungi HAM, serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemasyarakatan nasional.
















