SURABAYA, KLIKTIMES.ID – Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli (APMP) Jawa Timur kembali mendesak Presiden Republik Indonesia yang juga Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Prabowo Subianto, untuk segera menonaktifkan sementara Anwar Sadad dari jabatannya sebagai Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Timur maupun sebagai Anggota DPR RI.
Desakan tersebut kembali mencuat setelah Anwar Sadad masih memimpin kegiatan Pendidikan dan Latihan Dasar (Diklatsar) Laskar Gerindra Jawa Timur. Kehadirannya dalam agenda kaderisasi partai terlihat dalam unggahan akun media sosial resmi Gerindra Jawa Timur, meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja mengumumkan penyitaan aset senilai sekitar Rp22 miliar dalam pengembangan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang turut menjerat Anwar Sadad sebagai tersangka.
Kepala Bidang Analisis Politik dan Kebijakan Publik APMP Jawa Timur, Mahmudi, menegaskan bahwa usulan penonaktifan sementara tidak dimaksudkan sebagai bentuk penghukuman, melainkan langkah etik untuk menjaga kredibilitas dan marwah Partai Gerindra di tengah berlangsungnya proses hukum.
“Pembekuan sementara bukan berarti mengabaikan asas praduga tak bersalah. Justru itu merupakan langkah etik untuk menjaga integritas partai dan memberikan ruang agar proses hukum berjalan tanpa menimbulkan polemik,” ujar Mahmudi, Selasa (28/7/2026).
Menurutnya, sebagai partai yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto, Gerindra memiliki tanggung jawab moral untuk menunjukkan komitmen terhadap tata kelola organisasi yang bersih dan berintegritas. Langkah penonaktifan sementara dinilai dapat menjaga kepercayaan publik tanpa mengurangi hak Anwar Sadad untuk memperoleh proses hukum yang adil.
Mahmudi menambahkan, sikap tersebut juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang menegaskan bahwa partai politik memiliki fungsi pendidikan politik dengan menjunjung tinggi etika dan moral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain itu, Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
APMP juga menilai DPP Partai Gerindra perlu bersikap konsisten dalam menangani kader yang berhadapan dengan persoalan hukum. Mahmudi menyinggung langkah Mahkamah Kehormatan Partai yang pernah membahas penanganan kader Gerindra di Kabupaten Pati, Sudewo. Menurutnya, standar yang sama semestinya diterapkan kepada seluruh kader tanpa membedakan jabatan maupun posisi politik.
Di sisi lain, hingga berita ini diterbitkan, DPP Partai Gerindra belum menyampaikan pernyataan resmi terkait desakan penonaktifan sementara terhadap Anwar Sadad. Sementara itu, Anwar Sadad masih tercatat sebagai Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Timur dan tetap memimpin agenda kaderisasi partai.
Sebagai informasi, perkara dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Desember 2022 terkait dugaan suap pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas). Dalam pengembangannya, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk Anwar Sadad, serta menyita aset senilai sekitar Rp22 miliar sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara.
APMP menilai, sikap DPP Partai Gerindra terhadap desakan tersebut akan menjadi perhatian publik sekaligus indikator konsistensi partai dalam menjaga integritas organisasi di tengah komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi.
















