BeritaHukum

Dugaan Pemotongan PKH di Desa Mantajun Sumenep, Laporan Mengerucut ke Penetapan Tersangka

13
×

Dugaan Pemotongan PKH di Desa Mantajun Sumenep, Laporan Mengerucut ke Penetapan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Sejumlah KPM didampingi kuasa hukum saat menyampaikan dugaan pemotongan dana PKH Desa Mantajun dalam konferensi pers di Sumenep. Foto/Kliktimes.

SUMENEP | KLIKTIMES.ID – Dugaan pemotongan dana Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mencuat ke publik. Kasus ini bahkan disebut telah memasuki babak baru, setelah laporan yang diajukan mengarah pada penetapan tersangka.

Sejumlah keluarga penerima manfaat (KPM) memilih buka suara dalam konferensi pers, Kamis (23/4/2026). Mereka mengungkap dugaan praktik pemotongan bantuan yang berlangsung dalam kurun waktu cukup panjang.

Para KPM didampingi tim kuasa hukum yang dipimpin Ach Supyadi dan rekan. Dalam keterangannya, mereka menegaskan bahwa kasus ini bukan persoalan baru, melainkan telah dilaporkan ke Polres Sumenep sejak awal tahun.

Ach Supyadi menjelaskan, laporan resmi telah disampaikan pada 10 Februari 2026. Ia menyebut, proses penanganan perkara saat ini telah berkembang signifikan dan mulai mengerucut pada pihak yang diduga bertanggung jawab.

“Laporannya tanggal 10 Februari 2026, dan sekarang sudah mengerucut kepada calon tersangka,” ujar Supyadi.

Ia memaparkan, dugaan pemotongan dana PKH terjadi sejak 2020 hingga 2025. Praktik tersebut mulai terungkap setelah para KPM melakukan pengecekan langsung ke bank penyalur dan menemukan adanya selisih nominal bantuan yang diterima.

“Dugaan pemotongan ini terungkap setelah KPM mengecek ke bank. Nominalnya tidak tanggung-tanggung, ditaksir mencapai ratusan juta rupiah,” katanya.

Dengan perkembangan tersebut, pihak kuasa hukum mendesak aparat penegak hukum untuk segera menetapkan tersangka agar proses hukum memiliki kepastian dan memberikan keadilan bagi para korban.

“Kami mendorong agar segera ada penetapan tersangka, supaya KPM PKH Desa Mantajun mendapatkan keadilan,” tegasnya.

Ia juga memastikan, tim kuasa hukum akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Menurutnya, transparansi dalam penanganan perkara menjadi faktor penting untuk memulihkan hak-hak KPM yang diduga dirugikan.

“Kami akan terus mengawal proses hukum ini sampai tuntas. Transparansi penanganan perkara sangat penting agar hak-hak KPM yang diduga dirugikan bisa dipulihkan secara adil,” tegasnya.

Hingga kini, Polres Sumenep maupun Pemerintah Desa Mantajun belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut. Penelusuran masih terus dilakukan sembari menunggu konfirmasi dari pihak terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *