BeritaDaerahHukum

Di Tengah Proses Hukum, KMY Tekankan Pentingnya Menjaga Ketertiban Usaha

892
×

Di Tengah Proses Hukum, KMY Tekankan Pentingnya Menjaga Ketertiban Usaha

Sebarkan artikel ini
KMY bersama Paguyuban Toko Kelontong Madura menggelar istigasah dan doa bersama di Polresta Yogyakarta. Foto/Ist.

YOGYAKARTA, KLIKTIMES.ID – Keluarga Madura Yogyakarta (KMY) bersama Paguyuban Toko Kelontong Madura menggelar istighasah dan doa bersama di Polresta Yogyakarta, Senin (12/10/2026).

Kegiatan tersebut sekaligus menjadi momentum untuk mengawal pemenuhan panggilan pemeriksaan terhadap pengurus KMY dan paguyuban terkait laporan yang tengah ditangani kepolisian.

Sekitar 1.000 warga Madura dari Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunungkidul turut menghadiri kegiatan tersebut. Pada hari yang sama, Ketua Niagawan KMY, H. Shaleh, dan Ketua Paguyuban Toko Kelontong Madura, H. Subur Adi Cahyono, memenuhi panggilan pemeriksaan dengan didampingi tim penasihat hukum dari LBH Arya Wiraraja.

Ketua Umum KMY, RB Jugil Adiningrat, menegaskan bahwa kesepakatan mengenai jarak antartoko kelontong merupakan aturan internal organisasi. Menurutnya, ketentuan tersebut bertujuan mencegah persaingan usaha yang berpotensi memicu konflik sosial.

“Sebagai pimpinan KMY, kami bertanggung jawab menjaga ketertiban dan kedamaian Jogja. Aturan paguyuban itu lahir dari tanggung jawab agar sesama pengusaha Madura tidak saling berbenturan dalam menjalankan usaha, termasuk menjaga hubungan dengan warga atau pengusaha lokal,” ujar Jugil.

Ia menjelaskan, kesepakatan internal tersebut mengatur jarak minimal 300 meter antartoko kelontong milik pengusaha Madura dan 50 meter dari toko kelontong milik warga lokal.

KMY menilai aturan tersebut diperlukan untuk menjaga ketertiban usaha sekaligus memelihara hubungan sosial di tengah masyarakat. Organisasi itu juga berharap pemerintah daerah turut terlibat dalam merumuskan pengaturan usaha yang lebih komprehensif.

Terkait proses hukum yang dihadapi pengurusnya, KMY meminta kepolisian menangani perkara secara objektif, transparan, dan profesional. Mereka juga meminta agar proses hukum terhadap pengurus KMY dan paguyuban dihentikan karena menilai unsur tindak pidana dalam laporan tersebut lemah.

Koordinator Umum kegiatan, Aan Hidayat, mengatakan kehadiran warga Madura di Polresta Yogyakarta berlangsung secara damai. Selain berdoa bersama, mereka ingin menyampaikan aspirasi agar perkara tersebut ditangani secara adil dengan mempertimbangkan konteks sosial yang melatarbelakanginya.

Di sisi lain, KMY menyatakan telah memberikan kuasa kepada tim penasihat hukumnya untuk melaporkan Muhammad Aris Fatchurachman, Musatama Faranzi, dan Zana Roli Afgan ke Polresta Yogyakarta atas dugaan pelanggaran Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

KMY mempersoalkan dugaan tindakan ketiganya yang dinilai bertindak seolah-olah sebagai advokat dalam proses pelaporan dan komunikasi penyelesaian perkara.

Dalam keterangannya, KMY juga merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/116/VII/2026/SPKT/POLRESTA YOGYAKARTA/POLDA DI YOGYAKARTA tertanggal 7 Juli 2026, serta pertemuan yang disebut berlangsung pada 13 dan 14 September 2026.

Ketua Tim Kuasa Hukum KMY, Agus Slamet Hidayat, meminta aparat penegak hukum memproses laporan tersebut secara profesional dan transparan. Meski demikian, dugaan pelanggaran yang dilaporkan tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan penilaian aparat penegak hukum.

KMY menyampaikan lima tuntutan, yakni penanganan perkara secara objektif dan transparan, mempertimbangkan konteks sosial, menghentikan proses hukum terhadap pengurusnya, memberikan perlindungan kepada pelaku usaha toko kelontong Madura sebagai bagian dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta memproses laporan terhadap tiga orang tersebut secara adil dan setara di hadapan hukum.

Hingga berita ini disusun, Kliktimes belum memperoleh keterangan dari pihak pelapor maupun Polresta Yogyakarta mengenai substansi perkara. Redaksi membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *