BeritaDaerahHukum

Demo Tolak Indomaret Berujung Perusakan, Aktivis: Penyampaian Aspirasi Tak Boleh Anarkis

899
×

Demo Tolak Indomaret Berujung Perusakan, Aktivis: Penyampaian Aspirasi Tak Boleh Anarkis

Sebarkan artikel ini
Aktivis, Andrean, Foto/Ist.

PAMEKASAN, KLIKTIMES.ID – Aksi demonstrasi menolak pembangunan toko ritel Indomaret di Desa Panaan, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, berujung pada perusakan bangunan, Rabu (7/10/2026).

Aksi yang melibatkan massa tersebut mendapat perhatian dari sejumlah kalangan masyarakat, mahasiswa, dan aktivis. Mereka menilai penyampaian aspirasi tetap harus dilakukan sesuai ketentuan hukum dan tidak berujung pada tindakan anarkis maupun perusakan fasilitas milik pihak lain.

Aktivis, Andrean, menyatakan tindakan perusakan terhadap bangunan menggunakan alat berat tidak dapat dibenarkan apabila terbukti dilakukan secara sengaja terhadap properti milik orang lain.

“Saya tidak dapat membenarkan tindakan anarkis yang dilakukan oleh pihak pondok pesantren karena hal tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Andrean.

Menurut dia, penyampaian pendapat di muka umum memiliki aturan yang harus dipatuhi setiap pihak. Karena itu, aksi demonstrasi semestinya menjadi ruang untuk menyampaikan aspirasi secara tertib, bukan berujung pada perusakan.

Andrean juga menyinggung ketentuan pidana mengenai perusakan barang milik orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHP. Ia juga mengaitkannya dengan ketentuan dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum serta Pasal 200 KUHP.

“Pondok pesantren yang seharusnya berfokus pada pendidikan dan menimba ilmu keagamaan jangan sampai terseret pada hal-hal politik,” katanya.

Ia menilai, keterlibatan santri maupun alumni dalam aksi yang mengatasnamakan pondok pesantren perlu menjadi perhatian. Menurutnya, apabila tindakan perusakan tidak ditangani sesuai ketentuan, dikhawatirkan dapat menjadi preseden bagi munculnya tindakan serupa dalam aksi massa lainnya.

“Aksi demonstrasi yang seharusnya menjadi tempat menyampaikan aspirasi rakyat justru menjadi tempat perusakan fasilitas orang lain. Jangan sampai ada kepentingan tertentu yang kemudian menjadikan aksi tersebut keluar dari tujuan awal penyampaian aspirasi,” ujarnya.

Andrean juga meminta pihak yang bertanggung jawab atas perusakan menyelesaikan kerugian yang timbul akibat kerusakan bangunan dan fasilitas.

“Pihak pondok pesantren harus mengganti kerugian atas tindakan yang dilakukan terhadap perusakan seluruh barang dan bangunan,” sambung Andrean.

Sementara itu, terkait dugaan adanya unsur politik dalam aksi tersebut, hal tersebut merupakan penilaian Andrean dan masih memerlukan klarifikasi serta bukti dari pihak-pihak terkait.

Hingga berita ini ditulis, informasi mengenai langkah hukum maupun keterangan dari pihak pondok pesantren dan pihak pengelola Indomaret terkait peristiwa tersebut masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *