BeritaDaerah

Aktivis Pamekasan Soroti Dugaan Kongkalikong Bea Cukai Madura dan Haji Bulla dalam Kasus Rokok Ilegal Marbol

866
×

Aktivis Pamekasan Soroti Dugaan Kongkalikong Bea Cukai Madura dan Haji Bulla dalam Kasus Rokok Ilegal Marbol

Sebarkan artikel ini
Aktivis menyoroti dugaan kongkalikong Bea Cukai Madura dengan Haji Bulla yang disebut membuat peredaran rokok ilegal Marbol diduga sulit tersentuh penegakan hukum. Foto/Kolase.

PAMEKASAN, KLIKTIMES.ID – Peredaran rokok ilegal merek “Marbol” yang diduga diproduksi di Desa Plakpak, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur terus memantik perhatian publik.

Kasus ini kini tak lagi dipandang sekadar pelanggaran cukai biasa, melainkan mulai menyeret dugaan adanya jaringan terstruktur hingga isu kongkalikong dengan  pengawasan cukai.

Nama “Marbol” mencuat setelah aparat Bea Cukai beberapa kali menggagalkan pengiriman rokok tanpa pita cukai yang disebut berasal dari wilayah Pamekasan. Dalam salah satu penindakan, ratusan ribu batang rokok ilegal diamankan saat melintas di wilayah Jawa Timur.

Di tengah mencuatnya kasus tersebut, sejumlah media lokal turut menyebut nama “Haji Bulla”, warga Pamekasan, yang diduga berkaitan dengan produksi maupun distribusi rokok ilegal tersebut. Namun hingga kini belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan keterlibatan pihak dimaksud dalam tindak pidana cukai.

Aktivis Pamekasan, Faynani, menilai maraknya peredaran rokok ilegal merek Marbol menjadi sinyal adanya persoalan serius dalam sistem pengawasan cukai di Madura. Menurut dia, distribusi rokok ilegal dalam skala besar dan lintas daerah sulit terjadi tanpa adanya celah pengawasan.

“Kalau peredarannya sudah lintas daerah dan jumlahnya besar, berarti ini bukan lagi pemain kecil. Mustahil berjalan lama kalau pengawasannya benar-benar ketat,” ujar Faynani, Minggu (24/5/2026).

Ia mengatakan, publik kini mulai menyoroti kemungkinan adanya pembiaran hingga dugaan relasi tertentu antara pelaku usaha rokok ilegal dengan oknum aparat pengawasan, termasuk dugaan kongkalikong dengan pihak Bea Cukai di Madura.

“Kecurigaan publik itu muncul karena bisnis ilegal ini terlihat berjalan lama dan masif. Negara harus menjawab dengan transparansi. Kalau tidak, spekulasi soal dugaan kongkalikong dengan aparat pengawasan akan terus berkembang,” katanya.

Menurut Faynani, persoalan rokok ilegal bukan hanya berdampak pada hilangnya penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga menciptakan persaingan tidak sehat terhadap industri rokok legal yang selama ini patuh membayar pajak dan cukai.

“Pengusaha resmi bayar cukai mahal dan ikut aturan negara. Tapi rokok ilegal dijual murah tanpa beban pajak. Ini menciptakan persaingan yang tidak sehat. Negara bocor, pengusaha legal tertekan, sementara jaringan ilegal justru tumbuh,” ujarnya.

Sorotan terhadap lemahnya pengawasan cukai juga dikaitkan dengan pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang sebelumnya menyinggung kebocoran penerimaan negara akibat maraknya rokok ilegal. Lemahnya pengawasan disebut dapat menggerus APBN sekaligus memperbesar ekonomi bawah tanah yang sulit dikendalikan.

Dalam perspektif hukum, cukai hasil tembakau merupakan bagian dari penerimaan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 23A Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu, peredaran rokok tanpa pita cukai dipandang bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan juga menyangkut kepentingan fiskal negara.

Dugaan publik semakin kuat setelah beredarnya video yang memperlihatkan kendaraan bertuliskan “Marbol Group” diduga mendapat pengawalan aparat saat melintas di wilayah Pamekasan.

Meski belum ada pembuktian hukum terkait video tersebut, rekaman itu memicu dugaan adanya pembiaran hingga kemungkinan perlindungan terhadap jaringan rokok ilegal yang beroperasi di Madura.

“Kalau memang tidak ada keterlibatan oknum, aparat harus terbuka. Jangan biarkan publik menduga-duga ada hubungan khusus antara jaringan rokok ilegal dengan pihak pengawasan,” kata Faynani.

Ia meminta aparat penegak hukum dan Bea Cukai membuka proses penanganan kasus secara transparan agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi negara.

“Kalau memang ada pelanggaran, proses secara terbuka. Kalau ada oknum yang bermain, tindak juga. Jangan sampai hukum terlihat tumpul ketika berhadapan dengan jaringan besar,” tukasnya.

Hingga kini, pewarta masih terus menelusuri dan menghimpun berbagai informasi terkait dugaan kongkalikong dalam peredaran rokok ilegal tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan aparat pengawasan dalam praktik yang diduga merugikan negara itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *