BeritaDaerahEkonomi

Terungkap! SPBU Milik Pemkab Sumenep Diduga Diam-diam Isi Puluhan Jerigen Saat BBM Langka

5358
×

Terungkap! SPBU Milik Pemkab Sumenep Diduga Diam-diam Isi Puluhan Jerigen Saat BBM Langka

Sebarkan artikel ini
Pemkab Sumenep melalui SPBU 54.694.08 diduga melayani pengisian BBM bersubsidi menggunakan puluhan jerigen saat terjadi kelangkaan BBM. Foto/Kliktimes.

SUMENEP, KLIKTIMES.ID – Di tengah kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang dikeluhkan masyarakat Kabupaten Sumenep dalam beberapa pekan terakhir, muncul dugaan praktik pengisian BBM menggunakan puluhan jerigen di SPBU 54.694.08 yang dikelola badan usaha milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep.

Pantauan tim Kliktimes, Rabu (1/6/2026) menunjukkan aktivitas tersebut diduga berlangsung pada malam hari saat kondisi SPBU relatif sepi. Sejumlah orang terlihat mengisi BBM bersubsidi ke dalam puluhan jerigen yang telah disusun di atas kendaraan roda tiga dan mobil pikap.

Praktik tersebut menjadi sorotan karena terjadi ketika masyarakat mengaku kesulitan memperoleh Solar maupun Pertalite. Dalam beberapa pekan terakhir, antrean kendaraan di sejumlah SPBU di Sumenep kerap mengular, sementara stok BBM bersubsidi disebut cepat habis.

Seorang warga berinisial D mengaku heran dengan dugaan aktivitas pengisian jerigen tersebut. Menurutnya, masyarakat harus mengantre sejak pagi, namun belum tentu mendapatkan BBM.

“Kami antre dari pagi kadang tidak kebagian karena katanya BBM habis. Tapi malam hari justru ada pengisian jerigen dalam jumlah banyak. Ini SPBU milik pemerintah daerah, seharusnya menjadi contoh dalam melayani masyarakat, bukan malah memunculkan dugaan pelayanan kepada pihak tertentu,” kata D.

Menurut D, kondisi itu menimbulkan tanda tanya besar di tengah kelangkaan BBM yang berdampak terhadap aktivitas masyarakat, mulai dari nelayan, pelaku UMKM hingga warga yang bergantung pada kendaraan untuk bekerja.

Ia juga mempertanyakan pengawasan terhadap operasional SPBU milik pemerintah daerah tersebut agar penyaluran BBM bersubsidi benar-benar dilakukan sesuai ketentuan.

Mengacu pada ketentuan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen hanya diperbolehkan untuk kebutuhan tertentu dengan dilengkapi surat rekomendasi dari instansi berwenang. Di luar ketentuan tersebut, pengisian BBM ke dalam jerigen tidak diperkenankan.

Apabila pengisian dilakukan tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku, terlebih dalam jumlah besar saat terjadi kelangkaan, praktik tersebut berpotensi melanggar aturan distribusi BBM bersubsidi dan dapat menjadi objek penyelidikan aparat penegak hukum.

Karena itu, D mendesak agar dugaan tersebut diusut secara transparan. Ia meminta Pemerintah Kabupaten Sumenep segera mengevaluasi pengelolaan SPBU milik daerah, aparat penegak hukum menyelidiki dugaan pelanggaran, serta Pertamina mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan penyaluran BBM bersubsidi.

Hingga berita ini diterbitkan, pengelola SPBU 54.694.08 maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan pengisian BBM menggunakan jerigen tersebut.

Kliktimes masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pengelola SPBU, Pemerintah Kabupaten Sumenep, serta Pertamina guna memastikan fakta dan memberikan ruang hak jawab atas dugaan yang mencuat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *