BeritaDaerahHukum

Polemik Lisdes Batang-Batang Bergulir, Kepala ULP PLN Sumenep Bungkam saat Dikonfirmasi

753
×

Polemik Lisdes Batang-Batang Bergulir, Kepala ULP PLN Sumenep Bungkam saat Dikonfirmasi

Sebarkan artikel ini
Kepala ULP PLN Sumenep, Achmad Suaidi, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi terkait polemik Program Lisdes di Kecamatan Batang-Batang. Foto/Kliktimes.

SUMENEP, KLIKTIMES.ID – Polemik pelaksanaan Program Listrik Desa (Lisdes) di Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, belum menunjukkan titik terang.

Di tengah tuntutan warga agar PLN membuka dokumen administrasi yang menjadi dasar pelaksanaan program tersebut, Kepala ULP PLN Sumenep, Achmad Suaidi, belum memberikan penjelasan kepada publik.

Kliktimes telah berupaya mengonfirmasi langsung kepada Achmad Suaidi terkait berbagai persoalan yang mencuat, mulai dari tuntutan massa aksi, dugaan pelaksanaan pekerjaan di lahan warga tanpa persetujuan pemilik, hingga permintaan agar PLN membuka dokumen administrasi yang disebut menjadi dasar pelaksanaan Program Lisdes.

Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Suaidi sempat memberikan respons singkat.

“Izin saya baca dulu mas,” tulisnya.

Namun, setelah pewarta menyampaikan pertanyaan lanjutan terkait substansi persoalan, tidak ada lagi tanggapan dari yang bersangkutan.

Pesan yang dikirim pewarta berstatus telah diterima dan terbaca (centang dua biru), tetapi tidak dijawab hingga berita ini diterbitkan.

Belum adanya penjelasan dari pimpinan ULP PLN Sumenep menjadi perhatian mengingat persoalan tersebut telah berkembang menjadi polemik yang tidak hanya memicu aksi demonstrasi warga, tetapi juga telah memasuki proses hukum di kepolisian.

Sebelumnya, puluhan warga yang tergabung dalam Pemuda Peduli Desa (PPD) menggelar aksi unjuk rasa jilid II di depan Kantor PLN ULP Sumenep, Selasa (30/6/2026).

Dalam aksi tersebut, massa mendesak PLN membuka secara transparan dokumen administrasi Program Lisdes dan bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Koordinator aksi, Abdul Fikri, mengatakan demonstrasi dilakukan sebagai bentuk pengawalan terhadap laporan dugaan penebangan pohon milik warga tanpa persetujuan dalam pelaksanaan proyek Lisdes di Kecamatan Batang-Batang.

Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut penebangan dua pohon siwalan dan dahan pohon memba milik Mahyuni di Dusun Tenggina, Desa Batang-Batang Daya.

Lebih dari itu, kata Fikri, pohon-pohon tersebut memiliki nilai ekonomi karena selama ini menjadi sumber mata pencaharian warga.

“Daun siwalan dimanfaatkan sebagai bahan baku tikar, sedangkan niranya diolah menjadi gula. Jadi yang terdampak bukan hanya pohonnya, tetapi juga penghasilan masyarakat,” ujarnya.

Kasus dugaan penebangan itu telah dilaporkan ke Polsek Batang-Batang dengan nomor laporan LP/B/05/V/2026/SPKT/POLSEK BATANG-BATANG/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM. 

Hingga kini, perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan melalui proses klarifikasi dan pemeriksaan sejumlah pihak.

Dalam orasinya, PPD juga mengungkap bahwa sebelum kembali turun ke jalan, warga telah menempuh langkah administratif dengan melayangkan dua kali somasi kepada PLN.

Somasi pertama yang dikirim pada 27 April 2026 disebut tidak memperoleh tanggapan. Sementara somasi kedua yang dilayangkan pada 3 Mei 2026 dengan tembusan kepada sejumlah instansi, di antaranya Kementerian ESDM, PLN UID Jawa Timur, PLN UP3 Madura, Polres Sumenep, DPRD Sumenep, dan Pemerintah Kabupaten Sumenep, akhirnya direspons secara tertulis oleh pihak PLN.

Dalam surat jawaban tersebut, PLN menyatakan pelaksanaan Program Lisdes telah melalui proses pendataan, sosialisasi, serta dilengkapi surat pernyataan masyarakat yang berisi persetujuan penebangan pohon demi kelancaran proyek, tidak menuntut ganti rugi, dan kesediaan menanggung tuntutan dari pihak lain.

Namun, penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru.

PPD mengaku menerima keterangan dari salah seorang warga yang lahannya terdampak, namun mengaku tidak pernah menandatangani surat pernyataan sebagaimana disebutkan dalam jawaban resmi PLN. Atas dasar itu, massa meminta aparat penegak hukum mendalami keabsahan dokumen yang dijadikan dasar pelaksanaan Program Lisdes.

Menurut mereka, keterbukaan dokumen penting dilakukan agar publik mengetahui apakah seluruh tahapan administrasi telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Selain menyoroti dokumen administrasi, massa juga mempertanyakan ketidakhadiran pihak PLN dalam dua kali pemanggilan klarifikasi oleh penyidik Polsek Batang-Batang.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan PLN Sumenep, Dani, menjelaskan pada pemanggilan pertama pihaknya tidak menerima surat panggilan dari kepolisian. Sementara pada pemanggilan kedua, surat telah diterima, tetapi PLN mengajukan penundaan pemeriksaan.

“Pada panggilan pertama tidak ada surat yang masuk. Panggilan kedua ada surat, tetapi kami mengajukan penundaan,” kata Dani.

Ketika ditanya alasan penundaan tersebut, Dani hanya menjawab singkat. “Itu hak kami.”

Dalam aksi itu, PPD menyampaikan lima tuntutan kepada PLN, yakni menjelaskan ketidakhadiran dalam proses klarifikasi kepolisian, membuka surat pernyataan masyarakat yang menjadi dasar Program Lisdes, menjelaskan pihak yang mengusulkan program tersebut, memaparkan dasar hukum pelaksanaan pekerjaan di lahan warga terdampak, serta bertanggung jawab apabila terbukti terdapat pekerjaan yang dilakukan tanpa persetujuan pemilik lahan.

Fikri menegaskan pihaknya tidak menolak pembangunan infrastruktur kelistrikan. Namun, menurutnya, setiap program pembangunan harus dijalankan sesuai aturan, menghormati hak-hak masyarakat, dan mengedepankan transparansi.

“Kami tidak menolak pembangunan. Yang kami perjuangkan adalah hak masyarakat agar setiap pembangunan dilakukan sesuai prosedur hukum, transparan, dan tidak merugikan warga,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala ULP PLN Sumenep, Achmad Suaidi, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan Kliktimes.

Apabila di kemudian hari pihak PLN memberikan penjelasan atau klarifikasi, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *